Mabes Polri Usut Keterlibatan Anggotanya Terkait Laporan Syekh Puji

Didit Tri Kertapati - detikNews
Jumat, 10/07/2009 14:40 WIB
Jakarta - Syekh Puji mengaku ditipu oleh pengacaranya terkait kasus yang menimpa dirinya. Pengacara berinisial N tersebut berjanji akan membebaskan syekh Puji dari jerat hukum asal menyerahkan sejumlah uang.

Namun usai memberikan uang senilai Rp 2,5 miliar, kasus Syekh Puji ternyata masih diproses. Bos kerajinan kuningan ini pun akhirnya melapor ke Itwasum mabes polri kemari. Polisi hingga saat ini masih mengusut laporan suami Lutfiana Ulfah tersebut.

"Dia dijanjikan oleh seseorang untuk bisa ditangguhkan, ternyata dalam proses harus mengeluarkan uang. Apa melibatkan polisi atau tidak itu sedang diusut," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2009).

Menurut Nanan kasus dugaan penipuan terhadap Syekh Puji ditangani oleh Polda Jateng, edangkan dugaan keterlibatan anggota polisi dalam kasus tersebut tengah diusut oleh Itwasum Mabes Polri.

Nanan menambahkan, meski polisi mengusut keterlibatan anggotanya tapi saat melapor ke Itwasum, Syekh Puji tidak menyebutkan polisi terlibat.

"Tidak ada," kata Nanan.

Sementara itu ketika ditanya bagaimana dengan kasus Syekh Puji sendiri, Nanan mengatakan kasusnya masih dalam proses. Status penahanan Syekh Puji sudah ditangguhkan.

"Yang jelas dia ditangguhkan. Kalau dia bisa ke Jakarta berarti bukan tahanan kota," pungkas eks Kapolda Sumut itu.

(ddt/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel