Korupsi Dana APBD Marowali

Keluarga Tersangka Sesalkan Pembiaran Upaya Pemerasan

Djoko Tjiptono - detikNews
Jumat, 10/07/2009 14:41 WIB
Jakarta - Keluarga tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Marowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menengarai ada upaya pemerasan dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka menyayangkan hal tersebut dibiarkan oleh polisi.

Hal tersebut diungkapkan Yesiah Ery Tamalagi, anak dari tersangka Datlin Tamalagi, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Jumat (10/7/2009).

Yesiah menjelaskan, pada 23 Juni dalam perjalanan Palu-Morowali, ibunya, Ny. Weringku Lameanda, mendapat telepon dari telepon seluler 081280111110. Sang penelepon yang mengaku sebagai utusan Polda Sulteng meminta disiapkan dana 50 juta rupiah. Dana tersebut akan digunakan sebagai biaya pelepasan Datlin.

"Besarnya uang tersebut adalah sebagai uang jaminan untuk lepas dari tahanan," kata Yesiah.

Pada 25 Juni, Ny Weringku kembali menerima telpon dari nomor 0818861353 dan 0817784355. Kali ini sang penelepon mengatasnamakan Staf Kajati dan Kajati. Inti pembicaraan di telpon adalah menanyakan dan meminta disiapkan sejumlah dana untuk pengurusan pembebasan Datlin.

Sang penelepon tidak menyebutkan jumlah. Namun orang tersebut menekankan, karena yang mengurus beberapa orang, nominalnya tidak kecil.

"Informasi ini diteruskan orang tua kami kepada saya selaku anak tertua yang tinggal di Jakarta, dan meneruskannya kepada sejumlah teman-teman wartawan media cetak. Informasi ini lalu di follow up rekan-rekan wartawan dan berhasil melakukan kontak langsung," ujar Yesiah.

Selanjutnya, sambung Yesiah, informasi dan hasil investigasi ini kemudian juga diberikan kepada polisi dan dimuat di sejumlah media massa. Bahkan salah satu radio swasta juga menyiarkan upaya pemerasan tersebut lengkap dengan suara dari para pemeras.

Menariknya, aparat pada hari yang sama setelah mendapat informasi dari wartawan, juga berhasil melakukan kontak langsung pada salah satu penelepon. Dari hasil percakapan dengan penelpon, juga melibatkan institusi kejaksaan agung, dengan memberikan nomor rekening seakan-akan orang dalam Kejagung, yakni Diana Puspita Rini SH. MH.Acc, Bank BCA Jakarta, 2120187727.

"Sayangnya, upaya pemerasan ini tidak ditindaklanjuti aparat, dan seolah-olah membiarkan para pelaku lepas begitu saja. Pembenaran dari tidak ditindaklanjuti adalah kami pihak keluarga harus melaporkan upaya ini secara resmi," ujar Yesiah.

Menurut Yesiah, hal tersebut menimbulkan tanda tanya bagi dirinya. Salah satunya mengapa informasi yang sudah begitu akurat di tangan aparat dan telah dipublish media massa tidak dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan?

"Ini seakan menjadi pembenaran bahwa praktek seperti adalah hal yang biasa," ujar Yesiah.

Sekadar diketahui, tersangka dalam kasus pengadaan kapal fiberglass senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Morowali berjumlah 4 orang. Mereka masing-masing Plt Bupati Datlin Tamalagi, Dirut Perusda Morowali Herman Gamal, H Chaironny Cadda dan mantan Plt Sekda Morowali Syahrir Ishak.

Namun masa tahanan tersangka Chaironny dan Syahrir telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada 24 Juni 2009. Sedangkan massa penahanan Datlin dan Herman diperpanjang hingga 3 Agustus mendatang. Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Polda Sulteng.

(djo/djo)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel