Kejar Joko Tjandra, Kejaksaan Adukan Singapura ke IACA

Novia Chandra Dewi - detikNews
Jumat, 10/07/2009 15:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan hingga kini belum berhasil mengejar terpidana buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra yang diduga berada di Singapura. Kejaksaan pun berencana akan melaporkan Singapura ke IACA (International Association of Anti Corruption Authority).

"Kita sudah sepakat untuk melaksanakan tindakan berantas korupsi tapi ada negara yang melindungi, jadi gimana ini? Saya akan sampaikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (10/9/2009).

Menurut Hendarman, pembicaraan dalam IACA akan dilakukan mulai minggu depan. Langkah ini diambil, karena sebelumnya Joko telah mengajukan PK atas putusan MA yg mengabulkan PK jaksa yang memutuskan Joko dipidana selama 2 tahun dengan denda Rp 15 juta subsider 5 bulan.

"Pertemuan bulan Desember di Yunani atau Italy. Nanti saya sampaikan kalau ada negara yang tidak kooperatif dan meminta forum supaya membantu ini," ungkapnya.

IACA merupakan forum yang terdiri dari 110 negara yang bersepakat untuk memberantas tindak korupsi. Indonesia pernah  bekerjasama dengan beberapa negara yang terlibat di dalam forum IACA itu. Singapura dan Hongkong merupakan salah satu negara yang tergabung dalam IACA.

(nov/nik)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel