Draf RUU Tipikor
Pemerintah Hilangkan Hukuman Uang Pengganti Bagi Koruptor
Sabtu, 11/07/2009 20:12 WIB
Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah telah meringankan hukuman bagi koruptor dalam draft RUU Tipikor yang sedang digodog. Aturan tentang kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan.
"Ini langkah mundur, semangat membuat jera lewat aset recovery dari hasil korupsi hilang," kata Peneliti ICW Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Sabtu (11/7/2009).
Hal ini dianggap oleh Emerson sebagai upaya penggembosan terhadap pemberantasan korupsi. Pemerintah perlu segera mengubahnya.
"Entah ini dilakukan secara sadar atau tidak," tegasnya.
Jika ini tetap diteruskan, pria pelontos ini khawatir koruptor malah diuntungkan. Duit yang berhasil dikorupsi bisa lebih besar dari denda yang dijatuhkan.
"Misalnya ada orang korupsi Rp 10 miliar, hanya didenda Rp 250 juta, masih untung dia," tutupnya.
Ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya pasal tersebut menyebutkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dalam RUU Tipikor baru, ketentuan ini hilang. Tidak hanya itu, sedikitnya ada 20 persoalan lain yang terdapat dalam RUU antikorupsi tersebut. Di antaranya, pelaku korupsi dibawah Rp 25 juta tidak bisa ditindak selama mengaku bersalah dan mengembalikannya.
(mad/irw)
"Ini langkah mundur, semangat membuat jera lewat aset recovery dari hasil korupsi hilang," kata Peneliti ICW Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Sabtu (11/7/2009).
Hal ini dianggap oleh Emerson sebagai upaya penggembosan terhadap pemberantasan korupsi. Pemerintah perlu segera mengubahnya.
"Entah ini dilakukan secara sadar atau tidak," tegasnya.
Jika ini tetap diteruskan, pria pelontos ini khawatir koruptor malah diuntungkan. Duit yang berhasil dikorupsi bisa lebih besar dari denda yang dijatuhkan.
"Misalnya ada orang korupsi Rp 10 miliar, hanya didenda Rp 250 juta, masih untung dia," tutupnya.
Ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya pasal tersebut menyebutkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dalam RUU Tipikor baru, ketentuan ini hilang. Tidak hanya itu, sedikitnya ada 20 persoalan lain yang terdapat dalam RUU antikorupsi tersebut. Di antaranya, pelaku korupsi dibawah Rp 25 juta tidak bisa ditindak selama mengaku bersalah dan mengembalikannya.
(mad/irw)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
438 Komentar
-
377 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

