RUU Pengadilan Tipikor

Jika Tak Selesai, SBY Ditantang Keluarkan Perpu

Didit Tri Kertapati - detikNews
Minggu, 12/07/2009 17:40 WIB
Jakarta - RUU Pengadilan Tipikor masih dibahas di DPR. Jika sampai batas akhir Desember 2009 belum berhasil disahkan, Presiden SBY diminta berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Mudah-mudahan apabila waktunya mepet, SBY cukup berani mengeluarkan Perpu," ujar mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kepada wartawan usai mengikuti launching Gerakan Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2009).

Erry menambahkan, saat ini RUU Pengadilan Tipikor memang sedang dikaji dengan serius baik oleh DPR dan pemerintah. Namun kemungkinan tidak selesai sesuai batas waktunya tetap ada. Jika Presiden SBY mengeluarkan Perpu, Erry berharap tidak terlalu mepet agar ada jeda waktu untuk menyiapkan undang-undang baru.

"September atau Oktober bagus sekali," imbuh mantan Wakil Ketua KPK ini.

Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR saat ini sudah memasuki panitia kerja (panja).

(Rez/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel