ICW akan Ajukan Judicial Review Soal Biaya Haji

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 13/07/2009 18:06 WIB
Jakarta - Peraturan Presiden No 31 tahun 2009 tentang biaya haji dinilai membohongi
publik. Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan meminta aturan tersebut untuk diuji materi atau judicial review.

"Kita akan ajukan judicial review Perpres No 31 tahun 2009 demi perlindungan
konsumen," kata Peneliti ICW bidang pelayanan publik Ade Irawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (13/7/2009).

Menurut Ade, peraturan tersebut diduga melanggar aturan tentang prinsip nirlaba dalam haji, efisiensi dan transparansi. Selama ini Departemen Agama juga dianggap terlalu memonopoli semua kebijakan dalam pelaksanaan ibadah tahunan tersebut.

"Depag yang menyusun BPIH, Depag juga yang menentukan pengadaan termasuk proses monitoring dan evaluasi," tegasnya.

Depag, sebagai penyangga moral bangsa seharusnya memberi contoh bagi lembaga lain. Apalagi nilai penyelenggaraan haji setiap tahunnya mencapai triliunan
rupiah.

"Hal ini jelas bertentangan dengan UU no 13/2008 yang menegaskan bahwa
penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, akuntabilitas dan prinsip nirlaba," papar Ade.

(mad/anw)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel