Kamis, 16/07/2009 23:10 WIB
Kuasa Hukum Kecewa Tuntutan Jaksa dalam Kasus Demo Anarkis
Khairul Ikhwan - detikNews
Jakarta -
Tim kuasa hukum para terdakwa kasus demo anarkis di DPRD Sumatera Utara (Sumut), menyatakan kecewa dengan tuntutan hukuman tujuh tahun yang diajukan jaksa penuntut umum. Tuntutan itu dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang berkembang di persidangan.
"Sebagai bentuk protes atas tuntutan kejaksaan yang tidak mempertimbangkan rasa kemanusiaan tersebut, kami seluruh tim advokat yang mendampingi terdakwa, melakukan mogok persidangan," ujar salah satu kuasa hukum, Mangapul Silalahi kepada wartawan di Medan, Kamis (16/7/2009).
Selaku penasihat hukum, kata Silalahi, pihaknya sangat menyesalkan tuntutan jaksa tersebut. Jaksa dinilai tidak mempertimbangkan masa depan mahasiswa. Jaksa justru dianggap lupa akan sejarah bangsa, perubahan yang saat ini di Indonesia adalah hasil darah maupun jiwa mahasiswa.
"Luar biasa, mengabaikan fakta-fakta persidangan, padahal tidak satupun saksi-saksi yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri bahwa para terdakwa melakukan pembubaran sidang, perusakan, pengeroyokan, penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya, seperti ada yang didakwakan JPU dalam surat dakwaannya," kata Silalahi.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, enam mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus demo anarkis pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), yakni Supriandi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Natatia Jawari Sibuea, Edi Lumbantungkup, Maraga Banjarnaor dan Untung Adelman Lumbantoruan, dituntut jaksa hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut Jaksa T Adelina dalam berkas tuntutannya, hal yang memberatkan, terdakwa membubarkan sidang dewan, merusak meubiler dalam ruang sidang. Sebagai mahasiswa, seharusnya mahasiswa intelektual dan menjadi panutan. Disebutkan pula, berdasarkan fakta dan keterangan saksi di pengadilan, para terdakwa terbukti mengamuk serta mendobrak pintu masuk ruang sidang paripurna dewan.
Selain itu, pintu keluar yang menghubungkan gedung dewan dengan Bank Mandiri digembok. Aksi tersebut mengakibatkan Ketua DPRD umut, Abdul Aziz Angkat meninggal dunia, 3 Februari 2009 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Charis Mardianto ini, para terdakwa dijerat jaksa dengan ancaman pasal 146 sub 170 ayat 1 sub 335 Jo pasal 55 ayat 1 (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Hal yang meringankan para terdakwa karena tidak pernah dihukum. Selain itu, saat menjalani masa persidangan di pengadilan, para terdakwa selalu berperilaku sopan.
(rul/rdf)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).