Aparat Keamanan Butuh Kewenangan Khusus Hadapi Terorisme

Gunawan Mashar - detikNews
Rabu, 22/07/2009 13:19 WIB
Jakarta - Aparat keamanan membutuhkan kewenangan khusus untuk memberantas terorisme. Kewenangan ini dibutuhkan sebagai tindakan pencegahan sebelum serangan bom terjadi.

"Dalam UU kita, seseorang bisa ditangkap setelah ada bukti cukup. Jika ini dijadikan acuan, masa harus ada ledakan dulu baru para teroris bisa ditangkap. Jadi harus ada langkah prefentif," kata pengamat intelijen
Wawan H Purwanto.

Hal itu disampaikan Wawan dalam diskusi publik di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2009).

Wawan menjelaskan dihapuskannya UU Subversif menjadikan langkah petugas keamanan menjadi terbatas. Maka itu dibutuhkan kewenangan khusus untuk menangani terorisme.

"Harusnya untuk perlindungan lebih besar dari terorisme dan sepratisme  petugas perlu kewenangan khusus," katanya.

Wawan menjelaskan dengan hanya mengandalkan undang-undang sekarang maka aparat keamanan hanya bisa mengawasi saja. Padahal dalam perkara tindak terorisme tidak cukup hanya mengawasi tapi yang diperlukan penindakan.

(nal/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel