Catatan Karut-marut Pemilu dan Pilpres 2009
Minggu, 26/07/2009 16:01 WIB
Jakarta -
Pemilu 2009, baik legislatif (Pileg) maupun eksekutif (Pilpres) telah memberi kita banyak pelajaran. Pelajaran itu berupa betapa tidak lakunya kejujuran, betapa rapuhnya keadilan, dan betapa sia-sianya kerahasiaan memilih.
Pemilu yang luber dan jurdil begitu jauh dari harapan. Inilah sepenggal catatan tentang Pemilu 2009. Ringan ditulis tapi mungkin akan menjadi persoalan berat, atau bahkan teramat berat untuk sebagian kalangan.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II. Kalau keputusan ini dijalankan, diperkirakan akan ada puluhan caleg terpilih gagal dilantik (menjadi tidak terpilih).
Anda bisa bayangkan, padahal mereka sudah senang bukan main, sudah syukuran menyembelih kambing, sapi, kerbau, atau babi, bahkan ada yang pulang kampung memberi tahu para handaitolan, kerabat, dan mantan pacar waktu masih remaja, dan lain-lain.
Seisi kampung ikut syukuran pula, karena bangga dong, ada warga kampung yang menjadi pejabat tinggi negara. Bagaimana coba, kalau tiba-tiba, si anak kampung itu dibatalkan oleh MA menjadi pejabat tinggi negara.
Di lain pihak, ada puluhan caleg yang sudah loyo, putus asa, mungkin di antaranya ada yang mau bunuh diri, tiba-tiba ada kabar baik, mereka ditetapkan menjadi caleg terpili. Tidak kebayang kan gembiranya. Diantaranya pasti ada yang bergumam, "yang namanya rejeki emang nggak bakalan kemana-mana."
Kata seorang teman yang mengerti hukum. Bagi teman-teman caleg terpilih yang tiba-tiba (akan) dibatalkan oleh MA, tak perlu khawatir, karena yang dibatalkan MA adalah Peraturan KPU, padahal KPU bisa dengan mudah mengganti peraturan kapan saja. KPU tinggal bikin peraturan baru menggantikan peraturan yang dibatalkan itu, dengan isi yang sama persis, tidak ada masalah, yang penting nomornya beda. Itu yang pertama.
Yang kedua, karena pembatalan MA berimplikasi pada berubahnya kursi, berarti MA memasuki wilayah sengketa Pemilu, yang kewenangannya hanya ada pada MK. Jadi keputusan MA batal demi hukum, karena MA tak memiliki kewenangan mengadili sengketa Pemilu.
Kalau begitu, untuk membatalkan putusan MA itu, bagi KPU sangat gampang, segampang membalik telapak tangan. Lha wong mengubah DPT (yang jelas-jelas melanggar undang-undang saja KPU bisa lakukan, apalagi sekedar mengganti peraturan tatacara penghitungan suara).
Jadi, sampai saat ini, belum ada kepastian, siapa-siapa saja yang berhak dilantik menjadi anggota DPR RI 2009-2014. Artinya, ini yang juga sangat aneh, seharusnya Pemilu Presiden 2009 pun batal demi
hukum. Tak perlu repot-repot demonstrasi besar-besaran memprotes kecurangan penghitungan suara, memprotes DPT jadi-jadian, dan sebagainya. Kalau mau jujur, Pilpres 2009 tidak memenuhi persyaratan hukum yang sangat fundamental.
Mengapa? Coba simak baik-baik Undang-Undang Pilpres. Pilpres dilaksanakan setelah Pileg rampung (Pasal 3 ayat [5]). Artinya setelah hasil penghitungan suara selesai, setelah siapa yang berhak menduduki kursi DPR selesai. Setelah semuanya jelas, partai apa mendapatkan suara dan atau kursi berapa.
Ketentuan ini relevan dengan syarat-syarat mengikuti Pilpres (Pasal 9), yakni bagi partai yang berhasil meraih 20% kursi DPR RI, atau 25% dari suara sah nasional. Padahal sampai sekarang KPU belum final menetapkan hasil pileg. Belum ada yang jelas benar partai-partai pendukung para pasangan capres itu dapat kursi berapa persen. Bener-bener gila, persyaratan mengikuti Pilpres didasarkan pada perolehan kursi yang masih kira-kira.
Jangan-jangan, setelah dihitung secara benar, ada pasangan capres yang jumlah kursi atau suaranya masih kurang (tidak memenuhi syarat). Jadi, masih menganggap Pilpres sah secara hukum? Silakan.
Abdul Rohim Ghazali, Politisi PAN Alamat: Jl. Murai I/76 A Sawah Lama Ciputat 15413 Kota Tangerang, Email: ar_ghazali3@yahoo.com, Telepon/HP : 08179992121
(yid/yid)
Pemilu yang luber dan jurdil begitu jauh dari harapan. Inilah sepenggal catatan tentang Pemilu 2009. Ringan ditulis tapi mungkin akan menjadi persoalan berat, atau bahkan teramat berat untuk sebagian kalangan.
Baru-baru ini, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II. Kalau keputusan ini dijalankan, diperkirakan akan ada puluhan caleg terpilih gagal dilantik (menjadi tidak terpilih).
Anda bisa bayangkan, padahal mereka sudah senang bukan main, sudah syukuran menyembelih kambing, sapi, kerbau, atau babi, bahkan ada yang pulang kampung memberi tahu para handaitolan, kerabat, dan mantan pacar waktu masih remaja, dan lain-lain.
Seisi kampung ikut syukuran pula, karena bangga dong, ada warga kampung yang menjadi pejabat tinggi negara. Bagaimana coba, kalau tiba-tiba, si anak kampung itu dibatalkan oleh MA menjadi pejabat tinggi negara.
Di lain pihak, ada puluhan caleg yang sudah loyo, putus asa, mungkin di antaranya ada yang mau bunuh diri, tiba-tiba ada kabar baik, mereka ditetapkan menjadi caleg terpili. Tidak kebayang kan gembiranya. Diantaranya pasti ada yang bergumam, "yang namanya rejeki emang nggak bakalan kemana-mana."
Kata seorang teman yang mengerti hukum. Bagi teman-teman caleg terpilih yang tiba-tiba (akan) dibatalkan oleh MA, tak perlu khawatir, karena yang dibatalkan MA adalah Peraturan KPU, padahal KPU bisa dengan mudah mengganti peraturan kapan saja. KPU tinggal bikin peraturan baru menggantikan peraturan yang dibatalkan itu, dengan isi yang sama persis, tidak ada masalah, yang penting nomornya beda. Itu yang pertama.
Yang kedua, karena pembatalan MA berimplikasi pada berubahnya kursi, berarti MA memasuki wilayah sengketa Pemilu, yang kewenangannya hanya ada pada MK. Jadi keputusan MA batal demi hukum, karena MA tak memiliki kewenangan mengadili sengketa Pemilu.
Kalau begitu, untuk membatalkan putusan MA itu, bagi KPU sangat gampang, segampang membalik telapak tangan. Lha wong mengubah DPT (yang jelas-jelas melanggar undang-undang saja KPU bisa lakukan, apalagi sekedar mengganti peraturan tatacara penghitungan suara).
Jadi, sampai saat ini, belum ada kepastian, siapa-siapa saja yang berhak dilantik menjadi anggota DPR RI 2009-2014. Artinya, ini yang juga sangat aneh, seharusnya Pemilu Presiden 2009 pun batal demi
hukum. Tak perlu repot-repot demonstrasi besar-besaran memprotes kecurangan penghitungan suara, memprotes DPT jadi-jadian, dan sebagainya. Kalau mau jujur, Pilpres 2009 tidak memenuhi persyaratan hukum yang sangat fundamental.
Mengapa? Coba simak baik-baik Undang-Undang Pilpres. Pilpres dilaksanakan setelah Pileg rampung (Pasal 3 ayat [5]). Artinya setelah hasil penghitungan suara selesai, setelah siapa yang berhak menduduki kursi DPR selesai. Setelah semuanya jelas, partai apa mendapatkan suara dan atau kursi berapa.
Ketentuan ini relevan dengan syarat-syarat mengikuti Pilpres (Pasal 9), yakni bagi partai yang berhasil meraih 20% kursi DPR RI, atau 25% dari suara sah nasional. Padahal sampai sekarang KPU belum final menetapkan hasil pileg. Belum ada yang jelas benar partai-partai pendukung para pasangan capres itu dapat kursi berapa persen. Bener-bener gila, persyaratan mengikuti Pilpres didasarkan pada perolehan kursi yang masih kira-kira.
Jangan-jangan, setelah dihitung secara benar, ada pasangan capres yang jumlah kursi atau suaranya masih kurang (tidak memenuhi syarat). Jadi, masih menganggap Pilpres sah secara hukum? Silakan.
Abdul Rohim Ghazali, Politisi PAN Alamat: Jl. Murai I/76 A Sawah Lama Ciputat 15413 Kota Tangerang, Email: ar_ghazali3@yahoo.com, Telepon/HP : 08179992121
(yid/yid)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 15/07/2009 14:52 WIB
Kekalahan JK-Wiranto, Sebuah Penjelasan Awal
-
Rabu, 01/07/2009 11:05 WIB
Aspirasi Kesejahteraan untuk Capres Cawapres
-
Rabu, 24/06/2009 19:10 WIB
Dari Petani untuk Capres dan Cawapres
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 17:33 WIB
Kunjungan Nasir Terkuak Berkat CCTV yang Tersambung di Ruang Menkum
-
588 Komentar
-
475 Komentar
-
381 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

