Isap Ganja, Bule Australia Divonis 8 Bulan Penjara
Senin, 27/07/2009 13:42 WIB
Denpasar -
Warga Negara Australia semakin banyak yang menghungi Lapas Kerobokan, Denpasar. Kini, giliran Jason Scott McIntyre (33) setelah divonis delapan bulan penjara karena mengisap ganja.
Putusan tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim Sigit Sutanto pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (27/7/2009). Putusan tersebut
lebih ringan dari tuntutan JPU Ketut Terima Darsana.
Sutanto menyatakan terdakwa terbukti mengkonsumsi narkotika berupa ganja kering seberat 5,1 gram netto. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 85 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Sutanto.
Terdakwa diciduk polisi di depan sebuah kafe di kawasan Legian, Kuta, pada 29 April 2009. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5,1 gram daun ganja kering di saku celana terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, menurut Sutanto, karena terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Terdakwa telah berusaha sembuh dari ketergantungan narkotika," kata Sutanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun, tidak akan mengajukan pembelaan. "Saya menerima putusan majelis hakim," kata pengacara Muhamad Husein.
Dengan divonisnya terdakwa, maka warga Australia yang tersangkut kasus narkoba bertambah. Saat ini telah mendekam ratu mariyuana Schapele Leigh Corby dan anggota Bali Bine.
(gds/nrl)
Putusan tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim Sigit Sutanto pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (27/7/2009). Putusan tersebut
lebih ringan dari tuntutan JPU Ketut Terima Darsana.
Sutanto menyatakan terdakwa terbukti mengkonsumsi narkotika berupa ganja kering seberat 5,1 gram netto. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 85 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Sutanto.
Terdakwa diciduk polisi di depan sebuah kafe di kawasan Legian, Kuta, pada 29 April 2009. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5,1 gram daun ganja kering di saku celana terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, menurut Sutanto, karena terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Terdakwa telah berusaha sembuh dari ketergantungan narkotika," kata Sutanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun, tidak akan mengajukan pembelaan. "Saya menerima putusan majelis hakim," kata pengacara Muhamad Husein.
Dengan divonisnya terdakwa, maka warga Australia yang tersangkut kasus narkoba bertambah. Saat ini telah mendekam ratu mariyuana Schapele Leigh Corby dan anggota Bali Bine.
(gds/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 01:38 WIB
TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD
-
Sabtu, 11/02/2012 01:36 WIB
Rampungkan Penggeledahan, KPK Sita Sejumlah Dokumen & Komputer Wa Ode
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Jam 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 00:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Misterius, Diduga Terjepit
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

