Hukum Rajam di Aceh
Berani Berzina, Disambit Sampai Mati
Kamis, 17/09/2009 17:24 WIB
Ilustrasi: Mahkamahsyariat.go.id
Jakarta -
Setelah dibahas selama setahun, Qanun Hukum Jinayat akhirnya disahkan paripurna DPRA Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), 14 September lalu. Mayoritas fraksi di DPRA sepakat mengesahkannya. Hanya satu fraksi yang masih ragu-ragu, yakni dari fraksi Partai Demokrat.
Namun di luar gedung dewan, pandangan yang berbeda justru terjadi. Pihak eksekutif maupun masyarakat menolak pengesahan Qanun tersebut. Salah satu aturan yang ditentang keras adalah soal pemberlakuan hukum rajam, yang dianggap bertentangan dengan hukum positif (KUHP) dan HAM.
"Kami memang yang mengajukan usulan pembentukan Qanun Jinayat ini. Tapi kami menolak klausul rajam. Jadi posisi kita tetap tidak sepakat kalau rajam dimasukan dalam Qanun," jelas Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar.
Namun sekalipun tidak sepakat, pimpinan eksekutif di NAD akan tetap melaksanakan Qanun bermasalah tersebut. Sementara untuk rajam, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Di dalam Pasal 24 Qanun Hukum Jinayat NAD disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina diancam dengan uqubat hudud 100 (seratus) kali cambuk. Hukuman tersebut berlaku bagi orang yang belum menikah. Sementara bagi yang sudah menikah akan diganjar uqubat rajam/hukuman mati.
Selain dihukum cambuk atau rajam, berdasarkan pasal 24 Qanun ayat 2, setiap orang yang dijatuhi uqubat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dikenakan uqubat ta’zir penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan. Jadi selain dicambuk atau dirajam, pelakunya juga harus dipenjara.
Penerapan hukum yang pernah diterapkan pada zaman jahiliyah di Mekkah tersebut, tentu menjadi sorotan banyak pihak. Mahkamah Agung, sebagai lembaga tertinggi hukum di Indonesia langsung mengirim utusannya, yakni Hakim Agung Abdurrahman dan Abdul Manan ke serambi Mekkah. Keduanya ditugasi untuk meneliti dan mengkaji hukum syariat tersebut.
Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi menyatakan dua hakim agung itu dikirim MA untuk melakukan pengkajian dan meneliti persinggungan pemberlakuan tersebut dengan hukum umum.
Menurutnya, pemberlakuan hukum cambuk atau rajam seharusnya memperhatikan efek yang ditimbulkan. Karena hukuman tersebut tidak hanya membalas perilaku pelanggar aturan ataupun untuk menimbulkan efek jera. "Rasa keadilan harus muncul dalam pemberian hukuman tersebut," paparnya.
Dalam kasus perjudian misalnya, dalam Qanun Jinayat dapat dijatuhi hukuman dengan cambuk. Namun dalam KUHP bisa dikenai hukuman penjara dan denda. "Kita lihat mana yang lebih efektif," lanjutnya.
Sementara Sekertaris Pansus Qanun Hukum Jinayat Busatanul Arifin, saat dihubungi detikcom mengatakan, utusan MA yang dikirim ke NAD telah bertemu dengan pimpinan pansus. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan tentang hukuman rajam dan cambuk yang telah disahkan DPRA.
"MA tidak setuju dengan penetapan hukum rajam dan cambuk tersebut. Tapi kami tetap akan menjalankan Qanun tersebut karena berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan NAD, DPRA dibolehkan membuat UU untuk masyarakat NAD," elak Arifin.
Dia juga menjelaskan, Qanun tersebut hanya berlaku bagi umat Islam yang jarimah atau perbuatan pidana di NAD. Sedangkan bagi orang di luar Islam yang melakukan pelanggaran maka yang akan dikenakan adalah hukum positif, yakni KUHP. "Jadi orang di luar Islam yang tinggal di Aceh tidak perlu khawatir terkena Qanun," ujarnya.
Arifin juga menyatakan, masyarakat Aceh jangan khawatir dengan hukum rajam. Sebab hukum dilempari batu hingga tewas tersebut hanya akan dilakukan bila telah memenuhi sejumlah bukti,yakni harus ada saksi minimal 4 orang. Dan keempat orang itu benar-benar harus melihat dengan mata kepala sendiri kalau alat kelamin itu benar-benar berhubungan.
"Kalau pasangan yang kedapatan hanya dalam keadaan bugil saja di dalam kamar, maka tidak bisa dikenai hukum rajam. Mereka paling dikenai hukum cambuk karena telah berbuat cabul," papar Arifin.
Adapun bagi saksi yang mengadukan seseorang telah berbuat zina tapi tidak diperkuat bukti, lanjut Arifin, sang pengadu bisa dikenai hukuman cambuk sebanyak 80 kali.
"Jadi jangan takut kalau orang Aceh akan berkurang karena dihukum rajam. Karena untuk bisa dirajam harus dilengkapi bukti-bukti yang sangat sulit," tandasnya.
Tapi meski demikian, Qanun tersebut tetap saja dianggap banyak persoalan. Menurut sejumlah aktivis perempuan di NAD, tindak pidana yang tercantum di Qanun, selain melanggar UU No. 5 konvensi Anti Penyiksaan, juga sangat merugikan kaum perempuan.
Misalnya, seorang istri yang dipaksa suami untuk bersetubuh oleh suaminya tidak dianggap sebagai perkosaan. "Padahal dalam UU Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tindakan sang suami bisa dikategorikan pemerkosaan," jelas aktivis perempuan Aceh Gilang Destika saat dihubungi detikcom.
Gilang melanjutkan, selain hukum rajam, setidaknya ada 10 tindak pidana yang ada di Qanun tersebut, seperti hukum khamar (minuman keras), Khalwat, Ikhtilath, pelecehan seksual, liwath (homoseksual), Musahaqah (lesbi) qadzab (pelapor zina), mahram, dan Zina. Perapan hukum terhadap tindakan pidana tersebut dianggap Gilang masih membingungkan dan multitafsir.
Gilang mencontohkan, dalam beberapa tindak pidana yang tercantum dalam qanun, seorang pejabat yang melakukan tindak pidana diberi pembenaran jika sedang melakukan tugas. Persoalan lainnya, pengesahan Qanun itu melanggar hukum yang ada di atasnya, yakni KHUP dan kesepakatan Helsinski.
Dalam perjanjian helsinski, DPRA tidak boleh mengesahkan UU tanpa ada persetujuan eksekutif. "Hingga saat ini eksekutif tidak sepakat dengan pengesahan hukum rajam. Jadi Qanun tersebut harus direvisi ulang," pungkas Gilang.
(ddg/iy)
Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda



Namun di luar gedung dewan, pandangan yang berbeda justru terjadi. Pihak eksekutif maupun masyarakat menolak pengesahan Qanun tersebut. Salah satu aturan yang ditentang keras adalah soal pemberlakuan hukum rajam, yang dianggap bertentangan dengan hukum positif (KUHP) dan HAM.
"Kami memang yang mengajukan usulan pembentukan Qanun Jinayat ini. Tapi kami menolak klausul rajam. Jadi posisi kita tetap tidak sepakat kalau rajam dimasukan dalam Qanun," jelas Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar.
Namun sekalipun tidak sepakat, pimpinan eksekutif di NAD akan tetap melaksanakan Qanun bermasalah tersebut. Sementara untuk rajam, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Di dalam Pasal 24 Qanun Hukum Jinayat NAD disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan zina diancam dengan uqubat hudud 100 (seratus) kali cambuk. Hukuman tersebut berlaku bagi orang yang belum menikah. Sementara bagi yang sudah menikah akan diganjar uqubat rajam/hukuman mati.
Selain dihukum cambuk atau rajam, berdasarkan pasal 24 Qanun ayat 2, setiap orang yang dijatuhi uqubat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dikenakan uqubat ta’zir penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan. Jadi selain dicambuk atau dirajam, pelakunya juga harus dipenjara.
Penerapan hukum yang pernah diterapkan pada zaman jahiliyah di Mekkah tersebut, tentu menjadi sorotan banyak pihak. Mahkamah Agung, sebagai lembaga tertinggi hukum di Indonesia langsung mengirim utusannya, yakni Hakim Agung Abdurrahman dan Abdul Manan ke serambi Mekkah. Keduanya ditugasi untuk meneliti dan mengkaji hukum syariat tersebut.
Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi menyatakan dua hakim agung itu dikirim MA untuk melakukan pengkajian dan meneliti persinggungan pemberlakuan tersebut dengan hukum umum.
Menurutnya, pemberlakuan hukum cambuk atau rajam seharusnya memperhatikan efek yang ditimbulkan. Karena hukuman tersebut tidak hanya membalas perilaku pelanggar aturan ataupun untuk menimbulkan efek jera. "Rasa keadilan harus muncul dalam pemberian hukuman tersebut," paparnya.
Dalam kasus perjudian misalnya, dalam Qanun Jinayat dapat dijatuhi hukuman dengan cambuk. Namun dalam KUHP bisa dikenai hukuman penjara dan denda. "Kita lihat mana yang lebih efektif," lanjutnya.
Sementara Sekertaris Pansus Qanun Hukum Jinayat Busatanul Arifin, saat dihubungi detikcom mengatakan, utusan MA yang dikirim ke NAD telah bertemu dengan pimpinan pansus. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan tentang hukuman rajam dan cambuk yang telah disahkan DPRA.
"MA tidak setuju dengan penetapan hukum rajam dan cambuk tersebut. Tapi kami tetap akan menjalankan Qanun tersebut karena berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan NAD, DPRA dibolehkan membuat UU untuk masyarakat NAD," elak Arifin.
Dia juga menjelaskan, Qanun tersebut hanya berlaku bagi umat Islam yang jarimah atau perbuatan pidana di NAD. Sedangkan bagi orang di luar Islam yang melakukan pelanggaran maka yang akan dikenakan adalah hukum positif, yakni KUHP. "Jadi orang di luar Islam yang tinggal di Aceh tidak perlu khawatir terkena Qanun," ujarnya.
Arifin juga menyatakan, masyarakat Aceh jangan khawatir dengan hukum rajam. Sebab hukum dilempari batu hingga tewas tersebut hanya akan dilakukan bila telah memenuhi sejumlah bukti,yakni harus ada saksi minimal 4 orang. Dan keempat orang itu benar-benar harus melihat dengan mata kepala sendiri kalau alat kelamin itu benar-benar berhubungan.
"Kalau pasangan yang kedapatan hanya dalam keadaan bugil saja di dalam kamar, maka tidak bisa dikenai hukum rajam. Mereka paling dikenai hukum cambuk karena telah berbuat cabul," papar Arifin.
Adapun bagi saksi yang mengadukan seseorang telah berbuat zina tapi tidak diperkuat bukti, lanjut Arifin, sang pengadu bisa dikenai hukuman cambuk sebanyak 80 kali.
"Jadi jangan takut kalau orang Aceh akan berkurang karena dihukum rajam. Karena untuk bisa dirajam harus dilengkapi bukti-bukti yang sangat sulit," tandasnya.
Tapi meski demikian, Qanun tersebut tetap saja dianggap banyak persoalan. Menurut sejumlah aktivis perempuan di NAD, tindak pidana yang tercantum di Qanun, selain melanggar UU No. 5 konvensi Anti Penyiksaan, juga sangat merugikan kaum perempuan.
Misalnya, seorang istri yang dipaksa suami untuk bersetubuh oleh suaminya tidak dianggap sebagai perkosaan. "Padahal dalam UU Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tindakan sang suami bisa dikategorikan pemerkosaan," jelas aktivis perempuan Aceh Gilang Destika saat dihubungi detikcom.
Gilang melanjutkan, selain hukum rajam, setidaknya ada 10 tindak pidana yang ada di Qanun tersebut, seperti hukum khamar (minuman keras), Khalwat, Ikhtilath, pelecehan seksual, liwath (homoseksual), Musahaqah (lesbi) qadzab (pelapor zina), mahram, dan Zina. Perapan hukum terhadap tindakan pidana tersebut dianggap Gilang masih membingungkan dan multitafsir.
Gilang mencontohkan, dalam beberapa tindak pidana yang tercantum dalam qanun, seorang pejabat yang melakukan tindak pidana diberi pembenaran jika sedang melakukan tugas. Persoalan lainnya, pengesahan Qanun itu melanggar hukum yang ada di atasnya, yakni KHUP dan kesepakatan Helsinski.
Dalam perjanjian helsinski, DPRA tidak boleh mengesahkan UU tanpa ada persetujuan eksekutif. "Hingga saat ini eksekutif tidak sepakat dengan pengesahan hukum rajam. Jadi Qanun tersebut harus direvisi ulang," pungkas Gilang.
(ddg/iy)
Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Laporan KhususTerbaru
Indeks Laporan Khusus Ā»
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 10:22 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Menyeret Siapa?
-
Senin, 06/02/2012 10:19 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Siasat Judi Sponsor Miranda
-
Senin, 30/01/2012 09:47 WIB
Hantu Rp 500 M Proyek DPR (4)
Marzuki Alie: Silakan Proyek DPR Dibuka Semua
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
443 Komentar
-
385 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index Ā»
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

