RUU Pengadilan Tipikor
Analisis Hukum Dangkal, Panja DPR Harus Hentikan Pengesahan
Kamis, 17/09/2009 18:36 WIB
Jakarta -
Panitia Kerja DPR dinilai dangkal dalam menganalisa beberapa pasal dalam RUU Pengadilan Tipikor. Untuk itu, pengesahan RUU tersebut harus dihentikan, terutama soal monopoli kewenangan penuntutan di Kejagung.
"Analisis hukum Panja dangkal, terutama soal dasar hukum untuk mengalihkan kewenangan penuntutan dari KPK ke Kejagung," kata peneliti Hukum ICW Febri Diansyah di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2009).
Alasan pertama, kata Febri, Panja menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai dasar hukum, yaitu pasal 1 butir 2 yang berbunyi: penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.
"Tentu saja analisis itu dangkal dan mengada-ngada karena ada UU lain juga yang memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga lain. Dalam hal ini KPK," jelasnya.
Kedua, Panja menggunakan argumentasi bahwa UU kejaksaan RI disahkan tahun 2004, maka UU KPK yang disahkan pada tahun 2002 harus dikesampingkan. Padahal aturan tersebut baru bisa dikesampingkan jika dua undang-undang mengatur materi yang sama.
"Misalnya di tahun 1999, telah disahkan UU Tipikor, kemudian pada tahun 2001 dilakukan revisi. Maka yang berlaku materi perbaikan," tegasnya.
Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Panja. Sebab kewenangan penuntutan hingga penyadapan di KPK sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya upaya Panja tersebut sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah putusan MK," tutupnya.
(mad/iy)
"Analisis hukum Panja dangkal, terutama soal dasar hukum untuk mengalihkan kewenangan penuntutan dari KPK ke Kejagung," kata peneliti Hukum ICW Febri Diansyah di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2009).
Alasan pertama, kata Febri, Panja menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai dasar hukum, yaitu pasal 1 butir 2 yang berbunyi: penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.
"Tentu saja analisis itu dangkal dan mengada-ngada karena ada UU lain juga yang memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga lain. Dalam hal ini KPK," jelasnya.
Kedua, Panja menggunakan argumentasi bahwa UU kejaksaan RI disahkan tahun 2004, maka UU KPK yang disahkan pada tahun 2002 harus dikesampingkan. Padahal aturan tersebut baru bisa dikesampingkan jika dua undang-undang mengatur materi yang sama.
"Misalnya di tahun 1999, telah disahkan UU Tipikor, kemudian pada tahun 2001 dilakukan revisi. Maka yang berlaku materi perbaikan," tegasnya.
Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Panja. Sebab kewenangan penuntutan hingga penyadapan di KPK sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya upaya Panja tersebut sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah putusan MK," tutupnya.
(mad/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
440 Komentar
-
383 Komentar
-
350 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

