RUU Pengadilan Tipikor

Analisis Hukum Dangkal, Panja DPR Harus Hentikan Pengesahan

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 17/09/2009 18:36 WIB
Jakarta - Panitia Kerja DPR dinilai dangkal dalam menganalisa beberapa pasal dalam RUU Pengadilan Tipikor. Untuk itu, pengesahan RUU tersebut harus dihentikan, terutama soal monopoli kewenangan penuntutan di Kejagung.

"Analisis hukum Panja dangkal, terutama soal dasar hukum untuk mengalihkan kewenangan penuntutan dari KPK ke Kejagung," kata peneliti Hukum ICW Febri Diansyah di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2009).

Alasan pertama, kata Febri, Panja menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai dasar hukum, yaitu pasal 1 butir 2 yang berbunyi: penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.

"Tentu saja analisis itu dangkal dan mengada-ngada karena ada UU lain juga yang memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga lain. Dalam hal ini KPK," jelasnya.

Kedua, Panja menggunakan argumentasi bahwa UU kejaksaan RI disahkan tahun 2004, maka UU KPK yang disahkan pada tahun 2002 harus dikesampingkan. Padahal aturan tersebut baru bisa dikesampingkan jika dua undang-undang mengatur materi yang sama.

"Misalnya di tahun 1999, telah disahkan UU Tipikor, kemudian pada tahun 2001 dilakukan revisi. Maka yang berlaku materi perbaikan," tegasnya.

Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Panja. Sebab kewenangan penuntutan hingga penyadapan di KPK sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya upaya Panja tersebut sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah putusan MK," tutupnya.

(mad/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini