Hukum Rajam di Aceh
Zaman Nabi Saja Susah Dilaksanakan, Apalagi Sekarang
Kamis, 17/09/2009 18:51 WIB
Ilustrasi: Mahkamahsyariat.go.id
Jakarta -
Hukum rajam atau dilempari batu sampai mati yang akan diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam. Bagi Pansus Qanun Hukum Jinayat DPR Aceh (DPRA), hukum itu dianggap telah sesuai syariat karena bersumber dari Al Quran dan hadits. Selain itu hukum rajam itu bukan hal yang baru di wilayah berjuluk serambi Mekkah itu, karena sejak ratusan tahun lalu hukum itu pernah diterapkan.
Sekretaris Pansus Qanun Aceh, Bustanul Arifin mengatakan, Raja Iskandar Muda pernah merajam anaknya sendiri hingga tewas karena dituduh berzina dengan istri perwira istana. Tragedi serupa terulang pada tahun 1999 ketika seorang pemuda di Aceh Selatan dirajam karena mengakui berzina dengan pacarnya, namun ia tidak sampai tewas.
Peristiwa sejarah itu menjadi landasan untuk menerapkan hukum rajam di NAD saat ini. Sebab hukuman tersebut dianggap sesuai syariat Islam dan pernah dilakukan oleh pemimpin Aceh tempo dulu.
Namun literatur sejarah dan ayat-ayat Alquran tentang rajam dianggap sejumlah cendekiawan Islam tidak serta merta bisa diterapkan di masyarakat. Sebab hukum apapun juga yang akan diterapkan di sebuah wilayah harus berdasarkan kesepakatan seluruh komponen.
"Kalau semua unsur di masyarakat Aceh menghendaki silakan saja. Selagi tujuan hukum tersebut untuk mencegah pelanggaran hukum di sana. Misalnya di Arab Saudi, yang menerapkan hukum pancung dan rajam," jelas Ketua PBNU Said Agil Siradj kepada detikcom.
Hanya saja, sambung Siradj, dalam filosofi dan stigma hukum Islam, tidak mesti hukum itu dilakukan secara utuh. Dicontohkan Siradj, di wilayah Iraq, pada masa Imam Syafi'i, hukuman potong tangan tidak harus dikenakan terhadap pencuri.
Pada saat itu ada sepuluh orang pencuri yang ditangkap penguasa setempat. Namun yang dipotong tangan hanya 1 orang saja sebagai pembelajaran. Sementara 9 pencuri lainnya hanya dicambuk.
"Hukum itu pada dasarnya luwes dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Karena yang terpenting tujuan hukum itu pembinaan. Bukan bersifat balasan," jelas Siradj.
Soal hukum rajam ini sejak dulu memang masih dalam perdebatan. Ulama dan Fuqaha masih belum sepakat terhadap hukum sampai mati bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah atau pernah menikah itu. Terutama soal penetapan hukum rajam, maupun metode pelaksanaannya.
Cendekiawan Muslim prof. Dr. Azyumardi Azra sempat menyatakan, dalam Al Quran tidak ada ayat-ayat yang mengatur soal rajam. Sementara di hadist hanya ada satu keterangan. Itupun sanadnya sangat lemah alias dha'if. Sehingga landasan hukum soal rajam itu dianggap sangat lemah.
Karena tidak ada keterangan di dalam Al Quran, hukum soal rajam tersebut sejak lama menjadi kontroversial. Sejumlah ulama dan fuqaha tidak ada kata sepakat soal hukum tersebut. Tidak heran hukum tersebut hanya digunakan sebagian kecil negara Islam, seperti Saudi Arabia dan beberapa negara teluk.
Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menimpali, penerapan hukum rajam itu sangatlah sulit. Sebab dibutuhkan 4 orang saksi yang menyaksikan secara langsung persetubuhan tersebut. Jika kurang dari itu hukum rajam tidak bisa dilaksanakan.
"Sekarang pertanyaannya, apakah ada orang yang mau bersetubuh disaksikan banyak orang secara massal?" tanya Amidhan.
Karena sulitnya pembuktian untuk menghukum rajam, kata Amidhan, pada Zaman Nabi Muhammad SAW, hukum rajam itu sangat sulit bahkan mustahil untuk dilaksanakan karena proses pembuktiannya sangat-sangat sulit.
Ditambahkan Amidhan, pada zaman nabi, hukum jinayat penekanannya lebih pada menimbulkan efek jera. Bukan sebagai pembalasan.
"Jadi kesimpulannya, DPRA harus melaporkan Qanun Jinayat ini ke Mahkamah Agung (MA) dan mengikuti apa saran dan keputusan MA. Sebab MA adalah pucuk pimpinan hukum di Indonesia," pungkas Amidhan.
(ddg/iy)
Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda



Hukum rajam atau dilempari batu sampai mati yang akan diterapkan di Nanggroe Aceh Darussalam. Bagi Pansus Qanun Hukum Jinayat DPR Aceh (DPRA), hukum itu dianggap telah sesuai syariat karena bersumber dari Al Quran dan hadits. Selain itu hukum rajam itu bukan hal yang baru di wilayah berjuluk serambi Mekkah itu, karena sejak ratusan tahun lalu hukum itu pernah diterapkan.
Sekretaris Pansus Qanun Aceh, Bustanul Arifin mengatakan, Raja Iskandar Muda pernah merajam anaknya sendiri hingga tewas karena dituduh berzina dengan istri perwira istana. Tragedi serupa terulang pada tahun 1999 ketika seorang pemuda di Aceh Selatan dirajam karena mengakui berzina dengan pacarnya, namun ia tidak sampai tewas.
Peristiwa sejarah itu menjadi landasan untuk menerapkan hukum rajam di NAD saat ini. Sebab hukuman tersebut dianggap sesuai syariat Islam dan pernah dilakukan oleh pemimpin Aceh tempo dulu.
Namun literatur sejarah dan ayat-ayat Alquran tentang rajam dianggap sejumlah cendekiawan Islam tidak serta merta bisa diterapkan di masyarakat. Sebab hukum apapun juga yang akan diterapkan di sebuah wilayah harus berdasarkan kesepakatan seluruh komponen.
"Kalau semua unsur di masyarakat Aceh menghendaki silakan saja. Selagi tujuan hukum tersebut untuk mencegah pelanggaran hukum di sana. Misalnya di Arab Saudi, yang menerapkan hukum pancung dan rajam," jelas Ketua PBNU Said Agil Siradj kepada detikcom.
Hanya saja, sambung Siradj, dalam filosofi dan stigma hukum Islam, tidak mesti hukum itu dilakukan secara utuh. Dicontohkan Siradj, di wilayah Iraq, pada masa Imam Syafi'i, hukuman potong tangan tidak harus dikenakan terhadap pencuri.
Pada saat itu ada sepuluh orang pencuri yang ditangkap penguasa setempat. Namun yang dipotong tangan hanya 1 orang saja sebagai pembelajaran. Sementara 9 pencuri lainnya hanya dicambuk.
"Hukum itu pada dasarnya luwes dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Karena yang terpenting tujuan hukum itu pembinaan. Bukan bersifat balasan," jelas Siradj.
Soal hukum rajam ini sejak dulu memang masih dalam perdebatan. Ulama dan Fuqaha masih belum sepakat terhadap hukum sampai mati bagi pezina laki-laki dan perempuan yang sudah atau pernah menikah itu. Terutama soal penetapan hukum rajam, maupun metode pelaksanaannya.
Cendekiawan Muslim prof. Dr. Azyumardi Azra sempat menyatakan, dalam Al Quran tidak ada ayat-ayat yang mengatur soal rajam. Sementara di hadist hanya ada satu keterangan. Itupun sanadnya sangat lemah alias dha'if. Sehingga landasan hukum soal rajam itu dianggap sangat lemah.
Karena tidak ada keterangan di dalam Al Quran, hukum soal rajam tersebut sejak lama menjadi kontroversial. Sejumlah ulama dan fuqaha tidak ada kata sepakat soal hukum tersebut. Tidak heran hukum tersebut hanya digunakan sebagian kecil negara Islam, seperti Saudi Arabia dan beberapa negara teluk.
Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menimpali, penerapan hukum rajam itu sangatlah sulit. Sebab dibutuhkan 4 orang saksi yang menyaksikan secara langsung persetubuhan tersebut. Jika kurang dari itu hukum rajam tidak bisa dilaksanakan.
"Sekarang pertanyaannya, apakah ada orang yang mau bersetubuh disaksikan banyak orang secara massal?" tanya Amidhan.
Karena sulitnya pembuktian untuk menghukum rajam, kata Amidhan, pada Zaman Nabi Muhammad SAW, hukum rajam itu sangat sulit bahkan mustahil untuk dilaksanakan karena proses pembuktiannya sangat-sangat sulit.
Ditambahkan Amidhan, pada zaman nabi, hukum jinayat penekanannya lebih pada menimbulkan efek jera. Bukan sebagai pembalasan.
"Jadi kesimpulannya, DPRA harus melaporkan Qanun Jinayat ini ke Mahkamah Agung (MA) dan mengikuti apa saran dan keputusan MA. Sebab MA adalah pucuk pimpinan hukum di Indonesia," pungkas Amidhan.
(ddg/iy)
Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Laporan KhususTerbaru
Indeks Laporan Khusus »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 10:22 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Menyeret Siapa?
-
Senin, 06/02/2012 10:19 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Siasat Judi Sponsor Miranda
-
Senin, 30/01/2012 09:47 WIB
Hantu Rp 500 M Proyek DPR (4)
Marzuki Alie: Silakan Proyek DPR Dibuka Semua
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
443 Komentar
-
385 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

