Tak Ada Kegentingan, Perpu Plt Sementara KPK Tak Perlu Diterbitkan
Jumat, 18/09/2009 17:06 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencara mengeluarkan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Rencana itu patut dipertanyakan.
Menurut Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), meski sesuai konstitusi, Perpu tetap saja sebuah bentu intervensi dari Presiden. Penerbitan Perpu hendaknya dilakukan dengan bijaksana dengan berbagai pertimbangan.
"Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'," kata Eryanto dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (18/9/2009).
Berikut petikan pendapat Eryanto tentang rencana penerbitan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut:
Apa yang disebut 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'?
Secara teoritis dikenal sebagai Noodverordeningsrecht.
Mengapa hal itu belum terjadi di KPK, padahal 3 pimpinannya sudah menjadi tersangka?
Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'. Di mana pimpinan KPK yang ada masih mampu menjalankan tugas dan fungsi pimpinan KPK dengan baik.
Lalu bagaimana dengan kekosongan yang terjadi?
Kalaupun dikehendaki adanya pengisian kekosongan, maka UU KPK telah menyediakan suatu proses yang transparan dan akuntabel melalui pembentukan panitia seleksi.
Apa yang sesungguhnya perlu dilakukan sekarang?
'Hal ihwal kegentingan memaksa' yang sesungguhnya terjadi adalah perlu segera dihentikannya proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto.
Mengapa begitu?
Dalam penyidikan yang kontroversial itulah diperlukan adanya suatu intervensi Presiden, bukan dalam bentuk Perpu, melainkan dalam bentuk upaya nyata menghentikan proses penyidikan yang cenderung ke arah kriminalisasi kewenangan dari KPK itu.
Bagaimana jika SBY tetap diam?
Apabila proses kriminalisasi kewenangan KPK tersebut dibiarkan dan diteruskan, siapa pun pimpinan KPK nya, akan berpeluang untuk terus dikriminalisasi dan diintervensi oleh kekuatan pendukung korupsi di Indonesia.
(ken/mad)
Menurut Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), meski sesuai konstitusi, Perpu tetap saja sebuah bentu intervensi dari Presiden. Penerbitan Perpu hendaknya dilakukan dengan bijaksana dengan berbagai pertimbangan.
"Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'," kata Eryanto dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (18/9/2009).
Berikut petikan pendapat Eryanto tentang rencana penerbitan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut:
Apa yang disebut 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'?
Secara teoritis dikenal sebagai Noodverordeningsrecht.
Mengapa hal itu belum terjadi di KPK, padahal 3 pimpinannya sudah menjadi tersangka?
Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'. Di mana pimpinan KPK yang ada masih mampu menjalankan tugas dan fungsi pimpinan KPK dengan baik.
Lalu bagaimana dengan kekosongan yang terjadi?
Kalaupun dikehendaki adanya pengisian kekosongan, maka UU KPK telah menyediakan suatu proses yang transparan dan akuntabel melalui pembentukan panitia seleksi.
Apa yang sesungguhnya perlu dilakukan sekarang?
'Hal ihwal kegentingan memaksa' yang sesungguhnya terjadi adalah perlu segera dihentikannya proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto.
Mengapa begitu?
Dalam penyidikan yang kontroversial itulah diperlukan adanya suatu intervensi Presiden, bukan dalam bentuk Perpu, melainkan dalam bentuk upaya nyata menghentikan proses penyidikan yang cenderung ke arah kriminalisasi kewenangan dari KPK itu.
Bagaimana jika SBY tetap diam?
Apabila proses kriminalisasi kewenangan KPK tersebut dibiarkan dan diteruskan, siapa pun pimpinan KPK nya, akan berpeluang untuk terus dikriminalisasi dan diintervensi oleh kekuatan pendukung korupsi di Indonesia.
(ken/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
WawancaraTerbaru
Indeks Wawancara »
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
-
Kamis, 02/02/2012 09:28 WIB
Asrorun Niam: Berkaca Kasus Vita, Waspada Jaringan Eksploitasi Anak
-
Selasa, 31/01/2012 17:54 WIB
Hanta Yuda: PD Harus Gerak Cepat Agar Tak Habis Dimakan Rayap
-
Sabtu, 28/01/2012 08:13 WIB
Anas Urbaningrum: Politik Itu Keras, Harus Siap Lahir Batin
-
Sabtu, 28/01/2012 04:09 WIB
Bupati Garut: Silakan Lakukan Penelitian Harta Karun di Sadahurip
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
436 Komentar
-
375 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

