Pimpinan KPK Jadi Tersangka
Ketua MK: Harusnya Joko Tjandra & Anggoro Gugat KPK ke PTUN
Minggu, 20/09/2009 00:07 WIB
Jakarta -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersuara keras soal penetapan 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka. Alasannya, pasal pelanggaran kewenangan soal pencekalan atas tersangka korupsi Anggoro Widjojo dan buron BLBI Joko S Tjandra tidak sesuai.
"Tidak ada masalah pidana dalam kasus ini. Masalahnya murni sengketa administrasi. Kalau sengketa administrasi bukan polisi yang menangani, tetapi ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui gugatan ke PTUN yang hanya bisa dilakukan sendiri oleh Joko dan Anggoro," kata Mahfud dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (19/9/2009).
Bila polisi memang bersikeras masih mau meneruskan Chandra dan Bibit sebagai tersangka, menurut Mafhud, maka polisi harus menjelaskan dulu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya, selain soal aliran dugaan dana suap dan pemaksaan untuk mencekal.
"Kalau tidak bisa menjelaskan, keduanya harus segera dilepas atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan masaahnya biar ditangani oleh PTUN sesuai dengan kompetensi hukumnya," terang Mahfud.
Mahfud juga mempertanyakan letak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh 2 pimpinan KPK itu sehingag polisi menetapkan status tersangka. "Bukankan KPK selalu mencekal orang dengan cara seperti itu dan tak pernah ada masalah penyalahgunaan wewenang?" kata Mahfud.
(ndr/sho)
"Tidak ada masalah pidana dalam kasus ini. Masalahnya murni sengketa administrasi. Kalau sengketa administrasi bukan polisi yang menangani, tetapi ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui gugatan ke PTUN yang hanya bisa dilakukan sendiri oleh Joko dan Anggoro," kata Mahfud dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (19/9/2009).
Bila polisi memang bersikeras masih mau meneruskan Chandra dan Bibit sebagai tersangka, menurut Mafhud, maka polisi harus menjelaskan dulu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya, selain soal aliran dugaan dana suap dan pemaksaan untuk mencekal.
"Kalau tidak bisa menjelaskan, keduanya harus segera dilepas atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan masaahnya biar ditangani oleh PTUN sesuai dengan kompetensi hukumnya," terang Mahfud.
Mahfud juga mempertanyakan letak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh 2 pimpinan KPK itu sehingag polisi menetapkan status tersangka. "Bukankan KPK selalu mencekal orang dengan cara seperti itu dan tak pernah ada masalah penyalahgunaan wewenang?" kata Mahfud.
(ndr/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
440 Komentar
-
383 Komentar
-
350 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

