Sengketa 26 Tahun, Gudang PT Astra Honda Motor di Cakung Dibongkar

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28/09/2009 10:22 WIB
Jakarta - Setelah 26 tahun menjadi sengketa, tanah yang dipakai sebagai gudang PT Astra Honda Motor di Jl Tipar Cakung, Jakarta Timur, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gudang akan dibongkar.

Eksekusi tanah seluas 11.370 meter per segi ini sebelumnya sempat alot karena dua kali eksekusi masih tidak berhasil.

"Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Jakarta Timur No 286," kata petugas eksekusi dari PN Jakarta Timur Karjo di lokasi, Senin (28/9/2009).

Pantauan detikcom, ratusan petugas keamanan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Satpol PP sudah berjaga-jaga di lokasi. Satu buah alat berat sudah disiapkan.

Sebelum eksekusi, petugas membacakan putusan dari PN Jakarta Timur terlebih dahulu di depan pintu gerbang gudang PT Astra tersebut. Tidak lama alat berat tersebut pun menjebol dinding tembok pagar dan sebagian lahan. Tidak ada perlawanan sama sekali dari pihak PT Astra.

Putusan PN Jakarta Timur memenangkan pihak penggugat yakni Umar bin Ramin sebagai pemilik tanah. Sedangkan tergugat yakni Mardani bin Bochrim yang menyewakan tanah kepada PT Astra akhirnya kalah. Tanah ini sudah 26 tahun menjadi sengketa.
(gus/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini