DPR Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Untuk Lumpur Lapindo

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 29/09/2009 16:05 WIB
Jakarta - Pemerintah didesak mencabut status fenomena alam terkait lumpur Lapindo. Pemerintah juga diminta menetapkan status bencana alam untuk lumpur Lapindo.

"Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (P2LS) mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana pada lumpur Sidoarjo dan menindak sesuai UU yang berlaku," ujar Wakil Ketua Tim P2LS DPR Priyo Budi Santoso saat menyampaikan laporan Tim P2LS dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2009).

Tim P2LS juga meminta pemerintah mengambil tindakan antisipatif terkait kubangan lumpur Lapindo. Tim meminta pemerintah membuat rencana penyelamatan jangka panjang.

"Meminta pemerintah meminimalisir resiko semburan lumpur yang diperkirakan akan berlanjut dalam waktu yang belum dapat diketahui untuk memonitoring terus-menerus supaya dapat ditanggulangi," imbuh Priyo.

Tim P2LS juga meminta pemerintah menjadikan status daerah kubangan
lumpur Sidoarjo menjadi situs untuk belajar Geologi. Hal ini sebagai bentuk pemanfaatan semburan lumpur Lapindo.

"Agar lokasi lumpur Sidoarjo dijadikan situs geologi sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai tempat studi," tegasnya.

Sebelumnya Polda Jatim telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pidana luapan Lumpur Lapindo. Alasan penghentian penyidikan karena tidak ada cukup bukti jika kasus tersebut diseret ke perkara pidana. (van/nik)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel