1 Ayat Berkaitan dengan Rokok di UU Kesehatan Dikorupsi
Rabu, 07/10/2009 14:37 WIB
Ilustrasi (Dok. Detikcom)
Jakarta -
Korupsi di negara ini tak hanya menjarah uang negara tapi juga 1 ayat di UU Kesehatan. Pasal 113 ayat 2 dihilangkan setelah disahkan pada 14 September 2009. Ayat itu berkaitan dengan rokok.
Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komnas Perlindungan Anak di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
"Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus," ujar anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
Namun, imbuh Tulus, karena tergesa-gesa dan tidak cermat penghapusan pasal tersebut ternyata tidak diikuti dengan penghapusan penjelasan pasal per pasal.
"Pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan pasal. Nah, gobloknya memang di sini," sindir Tulus.
Karena itu ICW, YLKI TCSC dan Komnas Anak menuntut pada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Kesehatan dan mengembalikan ayat yang dihilangkan sebagaimana aslinya seperti yang disahkan di paripurna.
"Kami berencana akan mengajukan upaya litigasi kalau permintaan ini tidak ada respons. Yaitu laporan pidana ke polisi, gugatan ke pengadilan atau mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kami juga menuntut kepada Badan Kehormatan DPR untuk melakukan pengusutan tuntas kasus korupsi pasal ini," tegas Tulus.
Sementara mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad mengatakan ada dampak yang signifikan jika pasal yang merupakan inti Pasal 113 itu dihilangkan.
"Kalau ayat 2 masuk, akan ada turunannya yang mengatur zat adiktif. Yang kena dampaknya ya industri rokok yang akan terkena pengaturan. Kalau ini hilang, tidak bisa diatur peredaran rokok," jelas Kartono.
(nwk/nrl)
Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komnas Perlindungan Anak di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
"Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus," ujar anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
Namun, imbuh Tulus, karena tergesa-gesa dan tidak cermat penghapusan pasal tersebut ternyata tidak diikuti dengan penghapusan penjelasan pasal per pasal.
"Pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan pasal. Nah, gobloknya memang di sini," sindir Tulus.
Karena itu ICW, YLKI TCSC dan Komnas Anak menuntut pada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Kesehatan dan mengembalikan ayat yang dihilangkan sebagaimana aslinya seperti yang disahkan di paripurna.
"Kami berencana akan mengajukan upaya litigasi kalau permintaan ini tidak ada respons. Yaitu laporan pidana ke polisi, gugatan ke pengadilan atau mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kami juga menuntut kepada Badan Kehormatan DPR untuk melakukan pengusutan tuntas kasus korupsi pasal ini," tegas Tulus.
Sementara mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad mengatakan ada dampak yang signifikan jika pasal yang merupakan inti Pasal 113 itu dihilangkan.
"Kalau ayat 2 masuk, akan ada turunannya yang mengatur zat adiktif. Yang kena dampaknya ya industri rokok yang akan terkena pengaturan. Kalau ini hilang, tidak bisa diatur peredaran rokok," jelas Kartono.
(nwk/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 03:07 WIB
13 WN Iran yang Terdampar di Tasikmalaya Dideportasi
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:56 WIB
Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:08 WIB
Kakak Pembunuh ABG di Kebayoran Baru akan Dites Psikologi
-
Jumat, 10/02/2012 02:57 WIB
Gara-gara Ikan Hiu 13 Meter, Warga Pakistan Ribut dengan Polisi
-
Jumat, 10/02/2012 01:25 WIB
Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

