Korupsi Ayat Rokok
Kembalikan UU ke DPR, Setneg Minta Ayat Rokok Dicantumkan Lagi
Selasa, 13/10/2009 15:02 WIB
Jakarta -
Sekretariat Negara (Setneg) telah mengembalikan kembali draf UU Kesehatan ke DPR. Setneg meminta DPR untuk mencantumkan kembali ayat tentang tembakau yang telah raib, sesuai dengan rapat paripurna pengesahan UU tersebut.
"Kita sudah mempersiapkan draf di mana ayat 2 sudah masuk kembali," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
Ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Ayat itu kemudian hilang setelah UU tersebut disetujui, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya.
"Jadi ayat ini amat penting, draf sudah dikirimkan secara resmi ke DPR dan ada berita acaranya. Tertanggal hari ini. Yang menandatangani Komisi IX, Depkes dan Depkum HAM," ujar Hatta.
Hatta menambahkan pihaknya selalu melakukan pengecekan secara detail setiap dokumen yang disampaikan DPR ke pemerintah. Untuk kasus UU Kesehatan, kata Hatta, Setneg menemukan ayat tembakau sudah hilang.
"Di dokumen yang disampaikan DPR kepada Presiden kita temukan pasal 113 ayat 2 tidak tercantum," kata Hatta.
Mekanisme penerbitan UU adalah setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR, UU disampaikan ke Presiden melalui Setneg, untuk ditandatangani. Usai diteken Presiden, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM akan menjadikan UU tersebut sebagai lembaran negara dan UU diberi nomor.
Pada 7 Oktober silam, eks anggota DPR Komisi IX yang terlibat dalam pengesahan UU tersebut, dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG, menyatakan bahwa pada Selasa (6/10) malam, anggota DPR Komisi IX, Sekretariat DPR Komisi IX bertemu dalam acara perpisahan anggota DPR lama di Kantor BKKBN pusat. Hakim yang hadir pada acara itu diberi tahu pihak Sekretariat DPR Komisi IX bahwa ayat yang hilang itu sudah masuk kembali.
(lrn/nrl)
"Kita sudah mempersiapkan draf di mana ayat 2 sudah masuk kembali," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (13/10/2009).
Ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Ayat itu kemudian hilang setelah UU tersebut disetujui, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya.
"Jadi ayat ini amat penting, draf sudah dikirimkan secara resmi ke DPR dan ada berita acaranya. Tertanggal hari ini. Yang menandatangani Komisi IX, Depkes dan Depkum HAM," ujar Hatta.
Hatta menambahkan pihaknya selalu melakukan pengecekan secara detail setiap dokumen yang disampaikan DPR ke pemerintah. Untuk kasus UU Kesehatan, kata Hatta, Setneg menemukan ayat tembakau sudah hilang.
"Di dokumen yang disampaikan DPR kepada Presiden kita temukan pasal 113 ayat 2 tidak tercantum," kata Hatta.
Mekanisme penerbitan UU adalah setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR, UU disampaikan ke Presiden melalui Setneg, untuk ditandatangani. Usai diteken Presiden, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM akan menjadikan UU tersebut sebagai lembaran negara dan UU diberi nomor.
Pada 7 Oktober silam, eks anggota DPR Komisi IX yang terlibat dalam pengesahan UU tersebut, dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG, menyatakan bahwa pada Selasa (6/10) malam, anggota DPR Komisi IX, Sekretariat DPR Komisi IX bertemu dalam acara perpisahan anggota DPR lama di Kantor BKKBN pusat. Hakim yang hadir pada acara itu diberi tahu pihak Sekretariat DPR Komisi IX bahwa ayat yang hilang itu sudah masuk kembali.
(lrn/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 09:55 WIB
Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 09:35 WIB
Sekjen PBB: Indonesia Berperan Penting dalam Isu Perubahan Iklim
-
Sabtu, 11/02/2012 09:29 WIB
KPK Ekspose Kasus Century Hingga Tengah Malam
-
Sabtu, 11/02/2012 09:03 WIB
Hakim Agung Artidjo: Tikus Koruptor Berkeliaran di Lingkaran Kekuasaan
-
Sabtu, 11/02/2012 08:43 WIB
Sopir Bus Maut Selamat, Loncat Sebelum Kecelakaan Terjadi
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 08:37 WIB
Sopir Bus Maut Ditangkap di Garut
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

