Romli: Kasus Saya, Antasari, Chandra, dan Emerson Satu Gerbong
Kamis, 15/10/2009 18:35 WIB
Romli Atmasasmita
Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang juga ahli hukum, Romli Atmasasmita, hadir di persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dia menilai kasus yang menimpanya, Antasari, wakil ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah, serta aktivis ICW Emerson Yuntho satu gerbong. Maksudnya?
"Itu perkara untuk melemahkan gerakan antikorupsi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).
Sama dengan Antasari, dia menduga ada dalang di balik semua skenario pelemahan pemberantasan korupsi tersebut. Mengenai siapa dalang itu, Romli mengatakan sejarah yang akan menjawabnya.
"Siapa di balik skenario ini, hanya sejarah yang akan mengungkapkan," cetus mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM ini.
Disinggung mengenai rencana banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya, Romli mengatakan akan diajukan pekan depan. Dia menjelaskan banding yang akan diajukannya mempunyai dasar yang kuat.
"Hakim keliru menafsirkan fakta di persidangan dan tidak menggunakan fakta dari surat dakwaan jaksa. Dasar hukumnya hakim membikin sendiri, itu tidak boleh," jelas Guru Besar Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini.
Begitupula mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Sisminbakum antara Ditjen yang dipimpinya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Menurut Romli, hakim telah menyimpulan sendiri kerugian negara itu. "Tanpa ada pernyataan kerugian negara dari BPK," tegasnya.
(irw/sho)
"Itu perkara untuk melemahkan gerakan antikorupsi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).
Sama dengan Antasari, dia menduga ada dalang di balik semua skenario pelemahan pemberantasan korupsi tersebut. Mengenai siapa dalang itu, Romli mengatakan sejarah yang akan menjawabnya.
"Siapa di balik skenario ini, hanya sejarah yang akan mengungkapkan," cetus mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM ini.
Disinggung mengenai rencana banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya, Romli mengatakan akan diajukan pekan depan. Dia menjelaskan banding yang akan diajukannya mempunyai dasar yang kuat.
"Hakim keliru menafsirkan fakta di persidangan dan tidak menggunakan fakta dari surat dakwaan jaksa. Dasar hukumnya hakim membikin sendiri, itu tidak boleh," jelas Guru Besar Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini.
Begitupula mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Sisminbakum antara Ditjen yang dipimpinya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Menurut Romli, hakim telah menyimpulan sendiri kerugian negara itu. "Tanpa ada pernyataan kerugian negara dari BPK," tegasnya.
(irw/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita Ā»
-
Jumat, 10/02/2012 18:02 WIB
FPAN Hormati Penggeledahan Ruang Wa Ode
-
Jumat, 10/02/2012 17:58 WIB
12 Tahanan Kabur Berniat Bunuh Anggota Polsek Cempaka Putih
-
Jumat, 10/02/2012 17:56 WIB
Hayono Isman: Saya Tak Minta Anas Mundur, Tapi Jaga Kehormatan Partai!
-
Jumat, 10/02/2012 17:46 WIB
Tak Cerminkan Budaya Lokal, Gapura Mapolres Kukar Diprotes
-
Jumat, 10/02/2012 17:36 WIB
Ini Penjelasan Mendikbud Soal Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1,S2,S3
-
Jumat, 10/02/2012 17:07 WIB
Orang-orang Anas Diisukan Mulai Digeser dari DPP PD
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 17:06 WIB
Sudah 460 Orang Tewas Akibat Cuaca Dingin Ekstrem di Eropa
-
Jumat, 10/02/2012 16:33 WIB
Ini Dia Awal Kisah Komisi III Punya Akses Khusus ke Penjara
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index Ā»
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

