Belok Kiri Langsung

Tindakan Tegas Diberlakukan Jika Sosialisasi Berhasil

E Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 22/10/2009 11:01 WIB
Jakarta - Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan 'belok kiri langsung' masih dijalankan. Nantinya, jika sudah tersosialisasi dengan baik, polisi baru akan memberi tindakan tegas bagi para pengendara yang melanggar.

"Tindakan tegas telah dilakukan, namun karena UU ini perlu disosialisasikan bagi masyarakat yang belum mengetahui peraturan baru ini, bagi pelanggar hanya teguran saja untuk sementara," kata Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009).

Lebih lanjut, kata Djoko, sosialisasi sudah dilakukan dengan cara memasangkan spanduk di tempat-tempat tertentu. Bila sosialisasi sudah berjalan dengan baik, masyarakat yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi.

Menanggapi hal itu, Koordinator Kontras Usman Hamid juga menyatakan hal yang sama. Usman yang ditemui di tempat yang sama mengatakan perlu ada sanksi yang keras untuk menimbulkan efek jera.

"Sanksi yang keras itu penting untuk menimbulkan efek jera. Mudah-mudahan ini tidak ada penyelesaian-penyelesaian yang tanda kutip," ungkapnya.

Meski demikian, Usman menganggap, polisi juga perlu memberikan toleransi kepada para pengendara selama masa sosialisasi. "Pastinya penting untuk disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," pungkasnya.

(nov/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel