Kapolri: Tuduhan Penyuapan Karena Ada Saksi Keluarkan Uang
Jumat, 30/10/2009 17:55 WIB
Jakarta -
2 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikenai pasal penyuapan dan pemerasan tersebut, dikarenakan ada saksi yang mengeluarkan uang dan memberikannya kepada kedua pimpinan KPK tersebut.
"Kasus pemerasan dan penyuapan ini masuk dalam delik formil dan bukan materil. Karena tidak tertangkap tangan, jadi tidak bisa dibuktikan. Tapi ada saksi yang mengeluarkan uang dan tersangka menerima uang," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009). Wartawan bernyata tentang pasal pemerasan dan pemerasan yang oleh Kapolri tidak dijelaskan detail.
Sayangnya, BHD tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu.
"Outputnya ada pencekalan. Tidak ada putusan yang bersifat kolegial, dan sejak 2008 sampai saat itu indikatornya perkaranya tidak diproses," kata BHD yang agak berputar-putar saat menjawab pertanyaan itu.
Sebelumnya Kapolri menjelaskan, polisi mengenakan pasal penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada Chandra dan Bibit. Namun setelah gelar perkara dengan Kejaksaan, Kejaksaan memberi arahan agar pasal pemerasan dan penyuapan ditambahkan.
(fiq/nrl)
"Kasus pemerasan dan penyuapan ini masuk dalam delik formil dan bukan materil. Karena tidak tertangkap tangan, jadi tidak bisa dibuktikan. Tapi ada saksi yang mengeluarkan uang dan tersangka menerima uang," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan pada jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2009). Wartawan bernyata tentang pasal pemerasan dan pemerasan yang oleh Kapolri tidak dijelaskan detail.
Sayangnya, BHD tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu.
"Outputnya ada pencekalan. Tidak ada putusan yang bersifat kolegial, dan sejak 2008 sampai saat itu indikatornya perkaranya tidak diproses," kata BHD yang agak berputar-putar saat menjawab pertanyaan itu.
Sebelumnya Kapolri menjelaskan, polisi mengenakan pasal penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada Chandra dan Bibit. Namun setelah gelar perkara dengan Kejaksaan, Kejaksaan memberi arahan agar pasal pemerasan dan penyuapan ditambahkan.
(fiq/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 09:39 WIB
Sopir Sudah Tertangkap, Kernet Bus Maut Masih Buron
-
Sabtu, 11/02/2012 09:35 WIB
Sekjen PBB: Indonesia Berperan Penting dalam Isu Perubahan Iklim
-
Sabtu, 11/02/2012 09:29 WIB
KPK Ekspose Kasus Century Hingga Tengah Malam
-
Sabtu, 11/02/2012 09:03 WIB
Hakim Agung Artidjo: Tikus Koruptor Berkeliaran di Lingkaran Kekuasaan
-
Sabtu, 11/02/2012 08:43 WIB
Sopir Bus Maut Selamat, Loncat Sebelum Kecelakaan Terjadi
-
Sabtu, 11/02/2012 08:43 WIB
Sopir Bus Maut Selamat, Loncat Sebelum Kecelakaan Terjadi
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 08:37 WIB
Sopir Bus Maut Ditangkap di Garut
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

