Selasa, 03/11/2009 17:32 WIB
Uji Emisi Setengah Hati
Akal-akalan Supaya Cepat Balik Modal
Deden Gunawan - detikNews
ilustras: uji emisi
Jakarta -
Para pemilik mobil terpaksa harus kecewa usai uji emisi kendaraan mereka. Pasalnya, bukti stiker tanda lulus uji emisi tidak mereka dapatkan. Padahal, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) telah mengeluarkan stiker tanda lulus uji emisi.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan stiker. Jadi kami hanya memberikan struk hasil uji emisi sebagai pegangan konsumen. Mau gimana lagi," kata Rudi, pemilik bengkel Indomakmur Motor, Cimanggis, saat ditemui detikcom.
Padahal stiker lulus uji emisi itu sangat dibutuhkan pemilik kendaraan. Sebab selain bisa terhindar dari denda jutaan rupiah. Pemilik stiker juga bakal lolos dalam setiap razia uji emisi yang bakal gencar dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk menjerat kendaraan yang melewati ambang batas emisi, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan. Menurut UU tersebut kendaraan yang memiliki emisi melebihi ambang batas akan dikenai denda Rp 2 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Bukan hanya didenda. Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki stiker jua akan kesulitan memarkirkan mobilnya di tempat-tempat umum.Sebab di sejumlah gedung yang memiliki lahan parkir akan mengeluarkan aturan, bagi yang tidak memiliki stiker uji emisi dilarang parkir.
Lantas kemana stiker tersebut? "Saya tidak tahu. Karena kami sebagai bengkel penguji hanya menerima dari perusahaan yang ditunjuk BPLHD. Kalau ada stiker kami kasih kalau tidak paling kami berikan struk hasil pengujian," jelas Rudi.
Pengakuan yang sama juga dikatakan Aryogie Wahyu, pemilik bengkel Dwi Arga Motor, Jl Plumpang-Semper. Menurutnya, saat untuk masalah stiker uji emisi sangat sulit didapat. Sebab PT Global, perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan stiker, tidak kunjung memberikan stiker.
"PT Global hingga saat ini belum memberikan lagi stiker yang baru. Itupun kita harus beli," ungkapnya. Namun Aryogie tidak menjelaskan berapa harga stiker itu. Yang jelas harga stiker tersebut ujung-ujungnya akan dibebankan kepada konsumen.
Jangan heran kalau harga untuk uji emisi di masing-masing bengkel berbeda-beda. Ada yang Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Mereka beralasan, kalau kami memberikan tarif Rp 50 ribu akan lama balik modalnya. Karena untuk menutupi harga alat uji seharga Rp 50 juta, paling tidak mereka harus menguji sebanyak 1000 mobil.
Prinsip cari untung dari sejumlah bengkel dikhawatirkan membuat enggan konsumen untuk menguji kendaraannya. Mereka diperkirakan akan memilih membeli stiker saja supaya lolos razia uji emisi.
Upaya akal-akalan dari pemilik kendaraan terkait uji emisi juga diakui Rudi, pemilik bengkel Indomakmur. Menurutnya, besar kemungkinan pemilik mobil akan mengetes mobil temannya yang kondisinya bagus untuk di uji. "Begitu dapat stiker ia akan menempelkannya ke mobil yang odong-odong (jelek)," jelas Rudi.
Pemilik mobil yang melebihi ambang batas emisi akan lolos dari pemeriksaan. Sebab jika memakai stiker tersebut akan lolos dari razia. Direktur Keselamatan Transportasi Darat Dephub, Suripno membenarkan kalau pemilik kendaraan yang memiliki stiker lulus uji emisi tidak akan diberhentikan saat razia. "Kita patokannya pada stiker itu biar lebih mudah. Jadi kalau sudah pakai stiker tidak akan kena razia emisi," jelasnya.
Terkait upaya curang pemilik kendaraan dan bengkel dalam mengeluarkan stiker juga dimaklumi Rahmat Bayangkara, Kepala Sub. Bidang Edukasi Lingkungan. Tapi diakuinya BPLHD tidak dapat berbuat banyak. " Biar saja pemilik bengkel yang berurusan dengan tuhan," kata Rahmat singkat.
Paling tidak, jelas Rahmat, BPLHD sudah berupaya melakukan penyaringan terhadap bengkel-bengkel yang layak mendapatkan sertifikasi penguji emisi. Dan sertifikat
itu akan diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
Sementara mengenai stiker yang hilang dari peredaran, Rahmat menjelaskan, kendala penyebaran disebabkan banyak teknisi yang sebelumnya bekerja di bengkel yang bersertifikat uji emisi sudah pindah kerja. Sehingga stiker tersebut tidak bisa diberikan.
Sebab dalam proses sertifikasi, selain melihat kelayakan bengkel, BPHLD juga melakukan training terhadap teknisi yang akan melakukan pengujian di bengkel tersebut. Tujuannya supaya hasil uji yang dilakukan di semua bengkel akan sama, sesuai perhitungan ambang batas emisi yang ditetapkan BPLHD.
"Jadi stiker itu hanya diberikan kepada bengkel yang bersertifikat. Dan syarat bengkel bersertifikasi harus memiliki teknisi yang kita training selama 2 hari," tandasnya.
Persoalan stiker ini menjadi salah satu masalah besar bagi efektifitasnya penerapan uji emisi di wilayah DKI Jakarta. Apalagi Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum punya cara yang jitu untuk mengantisipasi kecurangan yang akan dilakukan pemilik kendaaraan maupun bengkel.
(ddg/iy)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).