Bibit dan Chandra Tetap Dikenai Wajib Lapor video foto

Arifin Asydhad - detikNews
Rabu, 04/11/2009 00:33 WIB
(Foto: Laurencius/detikcom)
Jakarta - Meski penangguhan penahanannya dikabulkan Polri, namun dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tetap menyandang status tersangka. Keduanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Mereka tetap dikenai wajib lapor, setiap Senin dan Kamis," kata Koordinator Tim Pengacara Bibit dan Chandra, Arief T Surowidjojo saat dihubungi detikcom, Rabu (4/11/2009) seusai menjemput Chandra dan Bibit di Mabes Polri.

Proses pemberian penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra cukup lama. Ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat berada di Gedung Bareskrim. Sekitar pukul 00.05 WIB, Bibit dan Chandra baru bisa meninggalkan Mabes Polri.

Menurut Arief, dalam proses penangguhan penahanan tadi, sempat ada pertemuan antara Tim Pencari Fakta (TPF), Kapolri, pengacara, dan Bibit-Chandra. Setelah itu, sebelum 'dilepas', keduanya juga ditemui oleh penyidik, Kombes Pol Benny Mokalu.

Dari Gedung Mabes Polri, Bibit dan Chandra langsung bergegas menuju gedung KPK. Rencananya, pimpinan KPK, Bibit, dan Chandra, serta tim pengacara akan menggelar jumpa pers.

Sebelumnya, salah seorang anggota tim pengacara, Taufik Basari, mengatakan bahwa perjuangan belum selesai dengan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Seharusnya, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyuapan dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra dihentikan.
(asy/mok)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini