Kriminalisasi KPK

Rekaman Sudah Bukti Yang Cukup, Cepat Jadikan Anggodo Tersangka

Didi Syafirdi - detikNews
Rabu, 04/11/2009 18:30 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mempertanyakan penyidikan Polri yang belum juga menetapkan Anggodo Widjojo menjadi tersangka.

Rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pihak seharusnya bisa dijadikan bukti permulaan untuk menjerat adik buron KPK, Anggoro Widjojo itu.

"Rekaman sudah merupakan bukti permulaan yang sudah cukup. Menurut hukum memang harus dijadikan tersangka tetapi kewenangan tetap ada di penyidik," kata kuasa hukum Bibit dan Chandra, Luhut Pangaribuan.

Hal itu disampaikan Luhut usai mengikuti sidang uji material UU 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (4/11/2009).

Luhut mendesak Polri untuk menindaklanjuti rekaman karena sudah merupakan fakta hukum. Dalam rekaman, katanya, Anggodo sudah jelas menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.

"Agar tidak imunitas terhadap hukum. Jangan sampai kepercayaan pada penegak hukum runtuh," tegas Luhut.

Kuasa hukum Bibit dan Chandra lainnya, Bambang Widjajanto mengatakan Polri harus menetapkan Anggodo menjadi tersangka.

"Anggodo harus jadi tersangka, kalau tidak jadi tersangka, apa lagi? Orang (Bibit dan Chandra) yang tidak memiliki bukti kuat ditahan, sedangkan yang bukti permulaan sudah kuat (Anggodo) tidak ditahan," keluhnya.

(lrn/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel