Korupsi Damkar

Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah Jadi Tersangka

Rachmadin Ismail - detikNews
Rabu, 04/11/2009 23:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah sebega tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ia dijerat korupsi saat menjabat sebagai Kepala Otorita Batam.

"Ya sudah ditetapkan (jadi tersangka)," ujar Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di sela jeda Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).

Ismet diduga terlibat dalam penunjukkan langsung dalam pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang dipasok PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Hengky sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Pengadaan itu merupakan bagian pengadaan yang sama di 22  daerah di Indonesia, antara lain di Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Pemko Medan, Pemko Makasar, serta Otorita Batam.

Pengadaan dilakukan berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang juga sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara dalam dakwaan milik Hengky Samuel Daud, Penuntut Umum KPK menyatakan, Daud dalam menjual mobil pemadam kendaraan miliknya ke sejumlah daerah di Indonesia, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 miliar.

Tidak hanya itu, Daud diduga meraup keuntungan hingga Rp 10,9 miliar karena telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam mendatangkan mobil damkar tersebut.

(mad/nwk)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini