Korupsi Damkar
Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah Jadi Tersangka
Rabu, 04/11/2009 23:44 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah sebega tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ia dijerat korupsi saat menjabat sebagai Kepala Otorita Batam.
"Ya sudah ditetapkan (jadi tersangka)," ujar Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di sela jeda Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Ismet diduga terlibat dalam penunjukkan langsung dalam pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang dipasok PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Hengky sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Pengadaan itu merupakan bagian pengadaan yang sama di 22 daerah di Indonesia, antara lain di Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Pemko Medan, Pemko Makasar, serta Otorita Batam.
Pengadaan dilakukan berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang juga sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sementara dalam dakwaan milik Hengky Samuel Daud, Penuntut Umum KPK menyatakan, Daud dalam menjual mobil pemadam kendaraan miliknya ke sejumlah daerah di Indonesia, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 miliar.
Tidak hanya itu, Daud diduga meraup keuntungan hingga Rp 10,9 miliar karena telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam mendatangkan mobil damkar tersebut.
(mad/nwk)
"Ya sudah ditetapkan (jadi tersangka)," ujar Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di sela jeda Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Ismet diduga terlibat dalam penunjukkan langsung dalam pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran yang dipasok PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. Hengky sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Pengadaan itu merupakan bagian pengadaan yang sama di 22 daerah di Indonesia, antara lain di Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Pemko Medan, Pemko Makasar, serta Otorita Batam.
Pengadaan dilakukan berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang juga sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sementara dalam dakwaan milik Hengky Samuel Daud, Penuntut Umum KPK menyatakan, Daud dalam menjual mobil pemadam kendaraan miliknya ke sejumlah daerah di Indonesia, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97 miliar.
Tidak hanya itu, Daud diduga meraup keuntungan hingga Rp 10,9 miliar karena telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam mendatangkan mobil damkar tersebut.
(mad/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 13/02/2012 08:16 WIB
DPP PD Tindaklanjuti Rekomendasi DK Soal Pemecatan Kader Bermasalah
-
Senin, 13/02/2012 08:14 WIB
Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Tol Jagorawi
-
Senin, 13/02/2012 08:10 WIB
Marak Kecelakaan, Kemenhub Kumpulkan Semua Perusahaan Bus Hari Ini
-
Senin, 13/02/2012 08:00 WIB
Kecepatan Bus Mira Saat Tabrakan di Jalur Ngawi-Madiun 100 Km/jam
-
Senin, 13/02/2012 07:51 WIB
Anggota Komisi III DPR: Kembalikan Sampah Beracun ke Negara Pengirim
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 07:44 WIB
Ruang Banggar Digeledah KPK, Sutan: Ngeri-ngeri Sedap Barang Tuh!
-
Senin, 13/02/2012 07:51 WIB
Anggota Komisi III DPR: Kembalikan Sampah Beracun ke Negara Pengirim
-
Senin, 13/02/2012 07:34 WIB
Danau 'Ajaib' Jebol, Dusun Mamua Maluku Tengah Tersapu Air Bah
-
602 Komentar
-
509 Komentar
-
384 Komentar
-
264 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

