Kasus SKRT

Dirut PT Masaro Putranefo akan Diperiksa KPK

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 05/11/2009 11:43 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Dirut PT Masaro
Radiokom Putra Nevo. Ia diperiksa bagi saksi tersangka Anggoro Widjojo, yang saat ini buron.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK,
Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/11/2009).

Putra sebelumnya sudah dicekal oleh KPK terkait kasus ini. Ia diduga terlibat bersama David Angka Widjojo dan Anggodo Widjojo.

Di dalam transkrip rekaman rekayasa KPK, nama Putra sempat disebut-sebut
oleh Anggodo. Selain Putra, KPK juga akan memeriksa mantan anggota Komisi IV Sujud Sirajuddin. Ia dijadwalkan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.

Kasus korupsi SKRT adalah pengembangan dari korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Diduga telah terjadi
suap dalam proyek yang melibatkan anggota DPR, PT Masaro dan Departemen
Kehutanan tersebut.
(mad/ape)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel