Kamis, 05/11/2009 12:12 WIB
10 Bangunan di Jl Cokroaminoto, Menteng Disegel
Andi Saputra - detikNews
Andi Saputra/detikcom
Jakarta -
10 bangunan di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng Jakarta Pusat disegel Pemkot Jakarta Pusat. Penyegelan tersebut dikarenakan merubah peruntukan dari rumah menjadi toko/tempat usaha.
"Bagi yang disegel, dilarang untuk usaha hingga dikembalikan ke fungsi semula yaitu rumah," kata Kasudin P2B Jakpus, Wasil Thaib kepada wartawan dilokasi, Kamis, (5/11/2009).
Di Jakarta Pusat, terdapat 341 bangunan yang telah diperingatkan. Dari jumlah 91 dipastikan disegel karena melanggar SK Gub DKI No 1068/97 Tentang Peruntukan Bangunan. "Untuk hari ini ada 10 bangunan. Kami pusatkan di Jalan Cokroaminoto. Ini langkah supaya yang lain secara sadar dan individu segera mengembalikan fungsinya tanpa perlu disegel," tambahnya.
Bangunan tersebut dari klinik kesehatan, galeri, perkantoran hingga kantor
hukum ternama. Meski telah disegel, mereka memilih tetap membuka bisnis/usahanya. Beberapa diantaranya mengaku tidak tahu menahu permasalahan perubahan IMB karena hanya mengontrak.
"Kami cuma mengontrak dari tangan kedua. Kami tak tahu kalau bangunan ini tak boleh untuk berbisnis. Tahunya mengontrak ke pihak kedua," kata penjaga galeri, Ade,(28), kepada wartawan.
(asp/ape)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).