Anggodo Belum Tersangka

Rekomendasi Ditolak Polri, Kewenangan Tim 8 Harus Diperluas

Bagus Kurniawan - detikNews
Kamis, 05/11/2009 13:25 WIB
dok detikcom
Yogyakarta - Sikap Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang menolak rekomendasi Tim 8 mendapat kecaman. Sikap tersebut dinilai telah menimbulkan kesan Tim 8 tidak independen.

"Buktinya Kapolri tidak menggubris rekomendasi TPF untuk mencopot Susno Duadji," kata Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Muchtar.

Hal itu diungkapkan Zainal Arifin saat berorasi dalam Aksi Keprihatinan Pelemahan KPK di depan Monumen Serangan Oemoem 1 Maret 1949 di Yogyakarta, Kamis (5/11/2009).

Zainal menegaskan, seharusnya tim 8 ini diberikan wewenang yang lebih luas. Dengan demikian, setiap rekomendasinya harus ditaati oleh seluruh lembaga hukum yang ada.

"Kita harus melawan para koruptor, para cukong dan mafia peradilan," tegas Zainal.

Seperti diketahui, tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mabes Polri. Rekomendasi itu di antaranya segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan menonaktifkan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

Namun kedua rekomendasi itu ditolak oleh Mabes Polri. Dan hingga pukul 13.00 WIB ini, status Anggodi masih tetap sebagai saksi.

(bgs/djo)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel