Kamis, 05/11/2009 14:00 WIB
Pembunuhan Nasrudin
Ajudan Sigit Taruh Alat Rekam 10 Menit Sebelum Antasari Datang
Mega Putra Ratya - detikNews
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta -
Sidang pembunuhan direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Wiliardi Wizard menghadirkan 5 saksi. Salah satu saksi mengatakan diperintah untuk menaruh alat rekam 10 menit sebelum Antasari dan Sigit Haryo Wibisono bertemu.
"Saya diperintah oleh Pak Setyo Wahyudi (karyawan PT Pers Indonesia) untuk menaruh alat rekam di meja Pak Sigid. Tapi saya tidak tahu untuk apa," ujar Karno salah satu saksi dalam keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (5/11/2009).
Karno yang juga karyawan PT Pers Indonesia mengatakan pertemuan itu terjadi pada akhir Januari 2009. Pertemuan antara Antasari Azhar dan Sigit Haryo Wibisono dilakukan dirumah Sigit Jl Pati Unus, Jakarta Selatan.
"Saya lupa apakah itu sesudah atau sebelum pertemuan dan saya juga tidak tahu ada siapa dalam ruang kerja itu setelah saya taruh," imbuhnya.
Karno mengaku pernah mengantarkan Sigit beberapa kali ke rumah Antasari dan Hotel Grand Mahakam untuk bertemu dengan dengan Antasari Azhar. "Saya tidak tahu apa yang dibicarakan," kata Karno yang juga ajudan Sigit ini.
Selain itu Karno juga pernah disuruh oleh Sigit untuk mengambil uang diruang kerja dirumah Jl Pati Unus. Tapi Karno tidak tahu berapa jumlahnya dan ia langsung serahkan kepada Setyo Wahyudi.
"Pak Sigit minta tolong ambilkan uang diruang kerjanya dirumah. Saya tidak tahu berapa jumlah uangnya, saya langsung berikan ke Setyo Wahyudi," jelasnya
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) rekaman suara yang ditaruh di meja Sigit Haryo tersebut adalah percakapan antara dua orang. Tapi JPU enggan menyebutkan siapa saja kedua orang tersebut.
"Rekaman itu nantinya akan diperdengarkan dalam persidangan. Tapi nanti belum tahu, kira-kira 2 kali pertemuan lagi mungkin pada saat menghadirkan saksi ahli," ujar Bambang Suharyadi saat jeda rehat sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia ini dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang ditunda untuk rehat selama 1 jam. Saksi lainnya yang akan dihadirkan diantaranya anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan yang pernah ditugasi oleh Kapolres saat itu untuk menjaga rumah Sigit di Jl Pati Unus. Saksi itu adalah Gunawan, Winarto dan Hendri.
(mpr/ken)
GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).