Tak Cukup Mundur, Jika Bersalah Susno dan Ritonga Harus Dipecat

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 05/11/2009 14:57 WIB
dok detikcom
Solo - Pengunduran diri Susno Duadji dari Kabareskrim dan AH Ritonga dari Wakil Kajagung hanya bisa diterima sebagai pertanggungjawaban moral keduanya. Namun proses hukum terhadap keduanya harus tetap dilanjutkan dan jika terbukti harus dikenai sanksi hingga pemecatan.

Jamin mengatakan langkah pengunduran diri yang dipilih Susno dan Ritonga akan dapat membuat penyelesaian kasus tersebut lebih independen. Selain itu sebagai pertanggungjawaban moral, langkah pengunduran diri keduanya harus mendapat apresiasi tersendiri.

"Tapi keduanya tetap harus diproses hukum. Sangat tidak cukup dan sangat tidak sepadan jika kesalahan besar mereka hanya ditebus dengan pengunduran diri. Rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan begitu saja, apalagi keduanya adalah aparat penegak hukum," ujar Pakar sosiologi hukum UNS, M Jamin, kepada detikcom, Kamis (5/11/2009).

Menurutnya, jika dalam pemeriksaannya nanti Susno dan Ritonga terbukti melakukan penyalagunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dengan memutarbalikkan perkara hukum maka keduanya harus dihukum seberat-beratnya.

"Aparat penegak hukum yang melawan atau melanggar hukum selayaknya mendapat hukuman yang jauh lebih berat. Menurut saya itulah penyelesaian yang elegan. Jika nanti keduanya terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam rekaman itu maka keduanya harus dipecat dan dipidanakan," ujar Jamin.

(mbr/djo)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel