KPK Tak Larang Anggoro Masuk ke Indonesia

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 05/11/2009 19:38 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis rumor yang beredar bila Anggoro Widjojo dikenai status tangkal ke Indonesia. Komisi Antikorupsi hanya memberlakukan status cegah ke luar dari Indonesia.

"Jadi kalau masuk justru diharapkan," kata Deputi Penindakan KPK Ade Raharja di Jakarta, Kamis (5/11/2009).

Ade menjelaskan, status keimigrasian bagi tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Dephut itu hanya penegahan.

"Dia dilarang ke luar negeri, dan ini masih berlaku," tambahnya.

Permintaan cegah dalam surat kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tertanggal 22 Agustus 2009, KPK hanya meminta bantuan untuk mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, salah satunya adalah Anggoro.

Soal pencekalan Anggoro ini, menjadi persoalan penting, sebab ada dugaan bahwa gara-gara isu pencekalan ini, KPK dituding menghentikan kasus Anggoro untuk mengamankan mantan Menhut MS Kaban. Alasannya, dengan Anggoro tidak bisa kembali ke Indonesia, maka kasus ini otomatis akan terhenti. Namun, dengan tidak ada surat cekal, maka dugaan ini pun terbantahkan. Dengan hanya ada pencegahan, Anggoro bisa masuk ke Indonesia.

Dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus ini, karena ada bukti pemberian uang Rp 14 miliar yang ditujukan kepada Kaban saat KPK menggeledah kantor Masaro. Namun, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti kasus ini, karena masih perlu data pendukung lainnya.

(ndr/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini