
Kapolri Curigai Putronefo Tak Dicekal Bersamaan dengan Anggoro
Kamis, 05/11/2009 22:19 WIB
Jakarta -
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mencurigai tidak dicekalnya Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo A Prayugo bersamaan dengan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, yang merupakan komisaris perusahaan itu. Data Kapolri ini berbeda dengan dokumen surat permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Anggoro dkk.
"Mengapa Putranefo tidak dicekal pada saat itu dan baru dijadikan tersangka dan dicekal pada September 2009," kata Kapolri saat membeberkan proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, di depan Komisi III DPR.
Penjelasan Kapolri ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009). Hingga pukul 22.00 WIB, rapat dengar pendapat ini masih berlangsung.
Kecurigaan Kapolri ini terkait penjelasan dalam proses penyidikan terhadap Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan wewenang. Awalnya Kapolri mempersoalkan penyidik KPK yang tiba-tiba beralih ke kasus Masaro, padahal sesuai perintah penyidikan, sedang melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi Tanjung Api-api.
Dalam penggeledahan itu, didapatkan indikasi ada sesuatu yang mencurigakan dalam penyediaan alat-alat komunikasi untuk Departemen Kehutanan (Dephut). Lantas, dalam penggeledahan itu, ditemukan tanda terima pemberian uang sebesar Rp 17,6 miliar kepada pimpinan sebuah departemen. Informasi yang beredar, pimpinan sebuah departemen yang dimaksud adalah MS Kaban yang saat itu menjabat Menhut.
Kapolri mempersoalkan mengapa penyidik KPK tiba-tiba menangani kasus Masaro, padahal surat perintah penyidikan yang ada adalah penyidikan kasus korupsi Tanjung Api-api. Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolri, KPK kemudian menjadikan tersangka Anggoro dan mencekalnya. Padahal, Anggoro belum pernah diperiksa.
Yang menjadi pertanyaan Kapolri, mengapa penyidik KPK tidak menjadikan Putranefo sebagai tersangka dan mencekalnya sebagaimana Anggoro. Setelah sekian lama, kata Kapolri, kasus ini baru dilanjutkan lagi oleh KPK baru-baru ini setelah kasus Chandra-Bibit diperiksa polisi. "Mengapa begitu lama kasus ini tidak dilanjutkan dan mengapa Putranefo baru dicekal pada September 2009," tanya Kapolri. Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyebut ada salah seorang pimpinan KPK yang dekat dengan pimpinan departemen yang diduga mendapat kucuran dana dari Masaro itu.
Namun, data yang disampaikan Kapolri berbeda dengan dokumen surat KPK kepada Dirjen Imigrasi tentang permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri, alias pencegahan (bukan cegah dan tangkal), terdapat nama Anggoro Widjojo dan Putronefo A Prayuga yang dimasukkan dalam daftar nama yang dicegah.
Dokumen surat ini bertanggal 22 Agustus 2008. Artinya, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Putranefo bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2008, bukan pada September 2009. Selain Anggoro dan Putronefo, ada dua nama lain lagi yang dimintakan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi, yaitu Anggono Widjojo dan David Angkawijaya. Jadi mana yang benar? (asy/ndr)
"Mengapa Putranefo tidak dicekal pada saat itu dan baru dijadikan tersangka dan dicekal pada September 2009," kata Kapolri saat membeberkan proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, di depan Komisi III DPR.
Penjelasan Kapolri ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009). Hingga pukul 22.00 WIB, rapat dengar pendapat ini masih berlangsung.
Kecurigaan Kapolri ini terkait penjelasan dalam proses penyidikan terhadap Bibit dan Chandra terkait penyalahgunaan wewenang. Awalnya Kapolri mempersoalkan penyidik KPK yang tiba-tiba beralih ke kasus Masaro, padahal sesuai perintah penyidikan, sedang melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi Tanjung Api-api.
Dalam penggeledahan itu, didapatkan indikasi ada sesuatu yang mencurigakan dalam penyediaan alat-alat komunikasi untuk Departemen Kehutanan (Dephut). Lantas, dalam penggeledahan itu, ditemukan tanda terima pemberian uang sebesar Rp 17,6 miliar kepada pimpinan sebuah departemen. Informasi yang beredar, pimpinan sebuah departemen yang dimaksud adalah MS Kaban yang saat itu menjabat Menhut.
Kapolri mempersoalkan mengapa penyidik KPK tiba-tiba menangani kasus Masaro, padahal surat perintah penyidikan yang ada adalah penyidikan kasus korupsi Tanjung Api-api. Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolri, KPK kemudian menjadikan tersangka Anggoro dan mencekalnya. Padahal, Anggoro belum pernah diperiksa.
Yang menjadi pertanyaan Kapolri, mengapa penyidik KPK tidak menjadikan Putranefo sebagai tersangka dan mencekalnya sebagaimana Anggoro. Setelah sekian lama, kata Kapolri, kasus ini baru dilanjutkan lagi oleh KPK baru-baru ini setelah kasus Chandra-Bibit diperiksa polisi. "Mengapa begitu lama kasus ini tidak dilanjutkan dan mengapa Putranefo baru dicekal pada September 2009," tanya Kapolri. Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyebut ada salah seorang pimpinan KPK yang dekat dengan pimpinan departemen yang diduga mendapat kucuran dana dari Masaro itu.
Namun, data yang disampaikan Kapolri berbeda dengan dokumen surat KPK kepada Dirjen Imigrasi tentang permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri, alias pencegahan (bukan cegah dan tangkal), terdapat nama Anggoro Widjojo dan Putronefo A Prayuga yang dimasukkan dalam daftar nama yang dicegah.
Dokumen surat ini bertanggal 22 Agustus 2008. Artinya, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Putranefo bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2008, bukan pada September 2009. Selain Anggoro dan Putronefo, ada dua nama lain lagi yang dimintakan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi, yaitu Anggono Widjojo dan David Angkawijaya. Jadi mana yang benar? (asy/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 05:02 WIB
8 Poin Kode Etik Dihapus MA, KY Harus Optimalkan Hak Sadap Telepon Hakim
-
Selasa, 14/02/2012 04:17 WIB
Dua Bayi Tanpa Dinding Perut Dirawat di RSUP Adam Malik Medan
-
Selasa, 14/02/2012 04:06 WIB
Pria Diduga Bandar Narkoba Terjaring Razia Kumpul Kebo di Depok
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Selasa, 14/02/2012 04:06 WIB
Pria Diduga Bandar Narkoba Terjaring Razia Kumpul Kebo di Depok
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
614 Komentar
-
505 Komentar
-
452 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 1,404.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

