Antasari Mengaku Anggoro Belum Tersangka Saat Ditemuinya di Singapura

Gunawan Mashar - detikNews
Minggu, 08/11/2009 17:31 WIB
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dianggap melanggar aturan bertemu dengan buronan Anggoro Widjojo di Singapura. Antasari menegaskan, pada saat itu, Anggoro belum berstatus sebagai tersangka.

"Saat saat bertemu Anggoro tidak ada status apa-apa. Karena saya lihat di media statusnya tersangka. Sudah cukuplah itu," kata Antasari usai diperiksa Tim 8 di Kantor Watimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat (8/11/2009).

Mendengar hal itu, anggota Tim 8 Anis Baswedan menyela dan memberikan klarifikasi. Memang Anggoro belum tersangka, namun, menurut Rektor Universitas Paramadina itu, Direktur PT Masaro Radiokom tersebut sudah dicegah.

"Saya tidak tahulah, itu teknis," kata Antasari buru-buru menimpali.

Antasari menjelaskan, keterangan Anggoro bahwa ada aliran uang ke oknum pimpinan KPK belum bernilai bukti. Begitu pula dengan keterangan Ari Muladi yang kurang lebih sama. Kedua pengakuan tersebut, belum mampu meyakinkannya bahwa benar terjadi suap dari Anggoro.

"Dia (Ari) menjelaskan rinciannya. Tapi saya belum yakin, karena saya lihat di KPK kasus Masaro masih penyelidikan," jelas mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) ini.

(irw/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini