Eks Pejabat Kejagung: Jangan Tabu SP3 Kasus Bibit & Chandra
Senin, 09/11/2009 09:20 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar berani menghentikan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dan penyuapan yang dijeratkan pada Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sepanjang alat bukti memang tidak cukup. Sebab, hal ini berkaitan dengan kepastian hukum hak asasi manusia.
"Kita tidak perlu tabu melihat SP3, sepanjang alat bukti nggak cukup, untuk apa dilanjutkan?" ujar politisi Hanura yang juga eks Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo pada detikcom, Senin (9/11/2009).
Ketika alat bukti tidak cukup, maka Kejagung harus berani mengatakan dengan jujur kalau kasus ini harus dihentikan.
"Kita perlu kepastian hukum, sehingga ada kepastian bagi hak asasi manusia. Jangan kasus ini dibiarkan berlama-lama, untung saja tersangka (Bibit & Chandra) sudah dikeluarkan dari tahanan," kata eks Kajati Banten ini.
Sebelumnya, Tim 8 menilai missing link aliran dana dari tersangka Ari Muladi ke oknum pimpinan KPK sangat fatal. Karena itu, tim berpendapat bahwa kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menjerat Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto itu akan sia-sia bila diteruskan hingga ke pengadilan.
"Kasus ini sebaiknya di-SP3 atau kalau tidak Jaksa Agung mengeluarkan SKPP yaitu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan," ujar Todung Mulya Lubis.
(amd/nrl)
"Kita tidak perlu tabu melihat SP3, sepanjang alat bukti nggak cukup, untuk apa dilanjutkan?" ujar politisi Hanura yang juga eks Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo pada detikcom, Senin (9/11/2009).
Ketika alat bukti tidak cukup, maka Kejagung harus berani mengatakan dengan jujur kalau kasus ini harus dihentikan.
"Kita perlu kepastian hukum, sehingga ada kepastian bagi hak asasi manusia. Jangan kasus ini dibiarkan berlama-lama, untung saja tersangka (Bibit & Chandra) sudah dikeluarkan dari tahanan," kata eks Kajati Banten ini.
Sebelumnya, Tim 8 menilai missing link aliran dana dari tersangka Ari Muladi ke oknum pimpinan KPK sangat fatal. Karena itu, tim berpendapat bahwa kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menjerat Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto itu akan sia-sia bila diteruskan hingga ke pengadilan.
"Kasus ini sebaiknya di-SP3 atau kalau tidak Jaksa Agung mengeluarkan SKPP yaitu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan," ujar Todung Mulya Lubis.
(amd/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
440 Komentar
-
380 Komentar
-
349 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

