Kasus Bibit & Chandra

Rekaman Tak Diusut Polisi, KPK Siap Supervisi video foto

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 09/11/2009 15:17 WIB
Jakarta - Rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK sudah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika polisi tidak mengusut tuntas, KPK siap mengambilalih kasus tersebut.

"KPK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan supervisi dan
koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2009).

Johan menjelaskan, isi rekaman tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh pihak kepolisian. Kasus itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Nanti kalau kita tangani akan ada konflik of interest karena menyangkut dua pimpinan KPK nonaktif," tambah Johan.

Menurutnya, KPK akan melihat dulu penanganan yang dilakukan polisi terkait masalah ini. KPK juga bisa menanyakan jika ada pihak-pihak yang masuk dalam rekaman, namun belum diperiksa.

"Kita bisa bertanya sejauh mana yang lain," jelasnya.

(mok/nik)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini