LPSK Belum Kabulkan Permohonan Ari karena Lebih Sebagai Tersangka
Senin, 09/11/2009 16:39 WIB
Jakarta -
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mau memberikan perlindungan kepada Ari Muladi, orang yang mempunyai peran sentral dalam kasus pimpinan KPK. Sebab, posisi Ari lebih sebagai tersangka dibandingkan saksi.
"Ternyata lebih banyak posisi yang bersangkutan sebagai tersangka, baik keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan Ari kepada penyidik adalah tersangka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
"Tentu saja kami tidak bisa memberikan perlindungan kalau status Ari adalah tersangka, karena kami hanya memberikan kepada saksi pelapor dan korban," jelas dia.
Selain itu, lanjut Abdul Haris, Ari belum membuat permohonan secara tertulis kepada LPSK. Prosedur ini sebenarnya telah diberitahukan kepada pengacara Ari. Namun, sampai beberapa hari ini, pengacara yang bersangkutan datang ke kantor LSPK cuma untuk melengkapi berkas.
Bila Ari nantinya mengajukan permohonan tertulis, dia meminta agar dicantumkan status hukum secara jelas. Misalnya dalam kasus dan tersangka siapa dia menjadi saksi.
"Juga perlu memberikan bukti adanya ancaman fisik maupun psikis. Nanti 7 hari sejak permohonan tertulis diajukan, baru akan diputuskan," tandas Abdul Haris.
(irw/nrl)
"Ternyata lebih banyak posisi yang bersangkutan sebagai tersangka, baik keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan Ari kepada penyidik adalah tersangka," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantornya, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).
"Tentu saja kami tidak bisa memberikan perlindungan kalau status Ari adalah tersangka, karena kami hanya memberikan kepada saksi pelapor dan korban," jelas dia.
Selain itu, lanjut Abdul Haris, Ari belum membuat permohonan secara tertulis kepada LPSK. Prosedur ini sebenarnya telah diberitahukan kepada pengacara Ari. Namun, sampai beberapa hari ini, pengacara yang bersangkutan datang ke kantor LSPK cuma untuk melengkapi berkas.
Bila Ari nantinya mengajukan permohonan tertulis, dia meminta agar dicantumkan status hukum secara jelas. Misalnya dalam kasus dan tersangka siapa dia menjadi saksi.
"Juga perlu memberikan bukti adanya ancaman fisik maupun psikis. Nanti 7 hari sejak permohonan tertulis diajukan, baru akan diputuskan," tandas Abdul Haris.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 10/02/2012 13:52 WIB
Perampok Berkapak Satroni Perusahaan Makanan, Gasak Rp 30 Juta
-
Jumat, 10/02/2012 13:49 WIB
Densus Temukan Pistol & Senapan di Hutan UI
-
Jumat, 10/02/2012 13:44 WIB
Waka MA: Hakim Punya Rasio Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuburan Rp 27 M
-
Jumat, 10/02/2012 13:40 WIB
Undip Anugerahi Eks Waka BIN As'ad Ali Gelar Doktor HC
-
Jumat, 10/02/2012 13:35 WIB
Pengusaha Ikan Patin yang Bawa Sabu di Acara SBY Jadi Tersangka
-
Jumat, 10/02/2012 11:36 WIB
Video Pelayan KFC Malaysia Pukul Pelanggan Beredar Luas
-
Jumat, 10/02/2012 12:50 WIB
Duh, Gadis Tuli Diperkosa & Dijadikan Budak Hampir 10 Tahun
-
Jumat, 10/02/2012 11:46 WIB
Bawa Sabu ke Acara Presiden SBY, Pengusaha Ikan Patin Ditangkap
-
Jumat, 10/02/2012 13:07 WIB
Diduga Penggeledahan KPK di DPR Juga Terkait Ruang Banggar Rp 20 M
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 857.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

