Pimpinan Komisi III DPR Protes Rekomendasi Tim 8
Senin, 09/11/2009 22:30 WIB
Jakarta -
Pimpinan Komisi III DPR kecewa berat. Setelah dikecam rakyat karena tidak kritis saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, kini pimpinan Komisi Hukum itu mengecam Tim 8. Para politisi yang terhormat ini memprotes rekomendasi yang telah dikeluarkan Tim 8 dalam kasus Bibit-Chandra.
Rilis pimpinan Komisi III DPR ini dibuat atas nama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan disebarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah. Dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (9/11/2009) pukul 22.00 WIB, ada empat respons dari pimpinan Komisi III terkait rekomendasi Tim 8.
Keempat poin itu sebagai berikut:
1. Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas untuk mencari fakta (fact finding), bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan Tim 8
2. Tim 8 telah memanfaatkan presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian secara juridis kuat atau tidak. Sementara kepolisian belum menggelar bukti itu di pengadilan. Bukti tersebut belum diuji, tapi disebut lemah dan masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dan kejaksaan juga telah diamputasi oleh Tim 8.
3. Cara kerja Tim 8 telah membuat presiden dihadapkan pada buah simalakama. Antara mengintervensi kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi Tim 8 atau tidak.
4. Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. Rekomendasi Tim 8 untuk kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, dengan demikian hasil penyidikan akuntabel dan legitimate secara hukum. Hasil Tim 8 dapat juga menjadi rujukan pembanding bagi kejaksaan untuk memutuskan apakah kasus Bibit Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, seusai melaporkan hasil temuannya ke Menko Polhukam, Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution menyampaikan bahwa seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada
dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit. Karena itu, sebaiknya kasus itu tidak dibawa ke pengadilan.
Lantas bagaimana dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan? Menurut Buyung yang mewakili Tim 8, sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan, karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.
(asy/ndr)
Rilis pimpinan Komisi III DPR ini dibuat atas nama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan disebarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah. Dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (9/11/2009) pukul 22.00 WIB, ada empat respons dari pimpinan Komisi III terkait rekomendasi Tim 8.
Keempat poin itu sebagai berikut:
1. Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas untuk mencari fakta (fact finding), bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan Tim 8
2. Tim 8 telah memanfaatkan presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian secara juridis kuat atau tidak. Sementara kepolisian belum menggelar bukti itu di pengadilan. Bukti tersebut belum diuji, tapi disebut lemah dan masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dan kejaksaan juga telah diamputasi oleh Tim 8.
3. Cara kerja Tim 8 telah membuat presiden dihadapkan pada buah simalakama. Antara mengintervensi kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi Tim 8 atau tidak.
4. Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. Rekomendasi Tim 8 untuk kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, dengan demikian hasil penyidikan akuntabel dan legitimate secara hukum. Hasil Tim 8 dapat juga menjadi rujukan pembanding bagi kejaksaan untuk memutuskan apakah kasus Bibit Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, seusai melaporkan hasil temuannya ke Menko Polhukam, Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution menyampaikan bahwa seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada
dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit. Karena itu, sebaiknya kasus itu tidak dibawa ke pengadilan.
Lantas bagaimana dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan? Menurut Buyung yang mewakili Tim 8, sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan, karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.
(asy/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 06:54 WIB
Ribuan Warga Mengungsi Pasca Bentrok di Maluku Tengah
-
Senin, 13/02/2012 06:01 WIB
Dua Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Waspada Macet
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik di Jakarta Barat Terbakar
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 05:50 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 4 Tewas & Puluhan Luka
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 06:01 WIB
Dua Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Waspada Macet
-
596 Komentar
-
507 Komentar
-
384 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

