Kasus Bibit & Chandra
Kejaksaan Kembalikan Berkas Chandra ke Penyidik Untuk Kedua Kalinya
Selasa, 10/11/2009 00:50 WIB
Jakarta -
Kejaksaan ngotot membawa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Namun, untuk kedua kalinya berkas Chandra dinilai belum cukup bukti.
"Bahwa berkas perkara atas nama Chandra M Hamzah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi substansi pokoknya," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Selasa (10/11/2009) dini hari.
Didiek menjelaskan, berdasarkan hasil rapat jaksa peneliti, berkas atas nama Chandra M Hamzah masih memerlukan penambahan bukti. Selain itu, beberapa keterangan saksi juga diminta untuk dipertajam.
"Tentang petunjuk pengembalian berkas materiilnya itu penambahan barang bukti dan penajaman keterangan saksi," jelasnya.
Didiek enggan menanggapi hasil rekomendasi Tim 8 yang menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup. "Saya tidak mau komentar. Kejagung dalam melakukan penegakan berkas perkara sangat proporsional dan profesional," imbuhnya.
Kapan secara teknis berkas dikembalikan? "Malam ini juga, tenggat waktu untuk P19 selama 14 hari, polisi memiliki waktu untuk memperbaiki," bebernya.
Hal senada juga dikatakan Jampidsus Marwan Effendi. Melalui telepon, Marwan mengatakan, berkas Chandra masih perlu dikembalikan. Hal ini karena masih ada yang perlu dipertajam terkait dengan petunjuk dalam P19 yang lalu.
Informasi yang diperoleh detikcom, beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan terkait soal penajaman pasal 12 e tentang pemerasan. Selain itu, keterangan saksi soal penyerahan uang dari Ari Muladi ke oknum KPK juga dinilai masih kurang.
Sementara, Pasal 23 UU KPK tentang aturan penyalahgunaan wewenang dinilai sudah tidak ada masalah. (ape/ape)
"Bahwa berkas perkara atas nama Chandra M Hamzah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi substansi pokoknya," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Selasa (10/11/2009) dini hari.
Didiek menjelaskan, berdasarkan hasil rapat jaksa peneliti, berkas atas nama Chandra M Hamzah masih memerlukan penambahan bukti. Selain itu, beberapa keterangan saksi juga diminta untuk dipertajam.
"Tentang petunjuk pengembalian berkas materiilnya itu penambahan barang bukti dan penajaman keterangan saksi," jelasnya.
Didiek enggan menanggapi hasil rekomendasi Tim 8 yang menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup. "Saya tidak mau komentar. Kejagung dalam melakukan penegakan berkas perkara sangat proporsional dan profesional," imbuhnya.
Kapan secara teknis berkas dikembalikan? "Malam ini juga, tenggat waktu untuk P19 selama 14 hari, polisi memiliki waktu untuk memperbaiki," bebernya.
Hal senada juga dikatakan Jampidsus Marwan Effendi. Melalui telepon, Marwan mengatakan, berkas Chandra masih perlu dikembalikan. Hal ini karena masih ada yang perlu dipertajam terkait dengan petunjuk dalam P19 yang lalu.
Informasi yang diperoleh detikcom, beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan terkait soal penajaman pasal 12 e tentang pemerasan. Selain itu, keterangan saksi soal penyerahan uang dari Ari Muladi ke oknum KPK juga dinilai masih kurang.
Sementara, Pasal 23 UU KPK tentang aturan penyalahgunaan wewenang dinilai sudah tidak ada masalah. (ape/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Ical: Banyak Intrik Sebabkan Citra Politisi Rusak
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 13:56 WIB
Gonta-ganti Klien, Djufri Taufik Dinilai Langgar Kode Etik Advokat
-
Sabtu, 11/02/2012 13:37 WIB
Serahkan Dukungan ke KPUD, Faisal-Biem Diarak Ondel-ondel
-
Sabtu, 11/02/2012 13:29 WIB
Mengenal Artidjo, Hakim Agung Yang Siap Hukum Mati Koruptor
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

