Kasus Bibit & Chandra

Kejaksaan Kembalikan Berkas Chandra ke Penyidik Untuk Kedua Kalinya

E Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 10/11/2009 00:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan ngotot membawa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Namun, untuk kedua kalinya berkas Chandra dinilai belum cukup bukti.

"Bahwa berkas perkara atas nama Chandra M Hamzah dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi substansi pokoknya," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jl Hasanudin, Selasa (10/11/2009) dini hari.

Didiek menjelaskan, berdasarkan hasil rapat jaksa peneliti, berkas atas nama Chandra M Hamzah masih memerlukan penambahan bukti. Selain itu, beberapa keterangan saksi juga diminta untuk dipertajam.

"Tentang petunjuk pengembalian berkas materiilnya itu penambahan barang bukti dan penajaman keterangan saksi," jelasnya.

Didiek enggan menanggapi hasil rekomendasi Tim 8 yang menilai penyidik tidak memiliki bukti cukup. "Saya tidak mau komentar. Kejagung dalam melakukan penegakan berkas perkara sangat proporsional dan profesional," imbuhnya.

Kapan secara teknis berkas dikembalikan? "Malam ini juga, tenggat waktu untuk P19 selama 14 hari, polisi memiliki waktu untuk memperbaiki," bebernya.

Hal senada juga dikatakan Jampidsus Marwan Effendi. Melalui telepon, Marwan mengatakan, berkas Chandra masih perlu dikembalikan. Hal ini karena masih ada yang perlu dipertajam terkait dengan petunjuk dalam P19 yang lalu.

Informasi yang diperoleh detikcom, beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan terkait soal penajaman pasal 12 e tentang pemerasan. Selain itu, keterangan saksi soal penyerahan uang dari Ari Muladi ke oknum KPK juga dinilai masih kurang.

Sementara, Pasal 23 UU KPK tentang aturan penyalahgunaan wewenang dinilai sudah tidak ada masalah. (ape/ape)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini