Kasus Bibit & Chandra
MTI: Presiden Tidak Boleh Biarkan Anak Buahnya Melanggar HAM
Selasa, 10/11/2009 08:01 WIB
Jakarta -
Langkah penyidik yang terus melanjutkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai akan melanggar hak asasi manusia. Presiden SBY diminta untuk tidak tingggal diam soal ini.
"Presiden tidak bisa membiarkan anak buahnya melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/11/2009).
Menurut Hamid, Presiden SBY harus turun tangan untuk mencegah adanya pelanggaran hak asasi manusia. Dikatakan Hamid, SBY memiliki wewenang untuk meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan kasus ini.
"Ini sudah wilayah domain wewenang Presiden. Presiden tidak bisa berdalih ini di luar kewenangannya," imbuhnya.
Hamid menerangkan, sejak awal penyidikan polisi dan kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menuduh Bibit dan Chandra melakukan pemerasan, penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Karenanya, kasus ini harus dihentikan.
"Tidak ada alat bukti. SP3 harga mati," tegasnya.
Semalam Tim 8 membuat 4 kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
(ape/nrl)
"Presiden tidak bisa membiarkan anak buahnya melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/11/2009).
Menurut Hamid, Presiden SBY harus turun tangan untuk mencegah adanya pelanggaran hak asasi manusia. Dikatakan Hamid, SBY memiliki wewenang untuk meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan kasus ini.
"Ini sudah wilayah domain wewenang Presiden. Presiden tidak bisa berdalih ini di luar kewenangannya," imbuhnya.
Hamid menerangkan, sejak awal penyidikan polisi dan kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk menuduh Bibit dan Chandra melakukan pemerasan, penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Karenanya, kasus ini harus dihentikan.
"Tidak ada alat bukti. SP3 harga mati," tegasnya.
Semalam Tim 8 membuat 4 kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
(ape/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
400 Komentar
-
334 Komentar
-
304 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

