Jika Dukung SBY, Kapolri dan Jaksa Agung Harus Ikuti Hasil Tim 8
Selasa, 10/11/2009 08:36 WIB
Terkait
Jakarta -
Kejaksaan dan Kepolisian mestinya segera menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto karena hasil/rekomendasi sementara Tim 8 ini sudah jelas. Jika Kapolri dan Jaksa Agung ingin mendukung pemerintahan SBY, maka mereka harus mengikuti rekomendasi Tim 8.
Demikian pendapat Bivitri Susanti, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Kandidat PhD di University of Washington School of Law, Seattle, pada detikcom, Selasa (10/11/2009).
Bivitri menuturkan, meski Presiden menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung memahami makna posisi Presiden ini. Seorang Presiden idealnya memang tidak secara langsung menginstruksikan penghentian suatu kasus, tapi kalau ditilik dari Keppres 31/2009 tentang pembentukan tim 8, jelas bahwa Tim 8 ditugaskan untuk "membantu presiden dalam melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum kasus Chandra dan Bibit".
"Artinya, segala hasil kerja Tim 8, termasuk hasil sementara ini, adalah sikap SBY, kecuali bila ia mau menjilat ludahnya sendiri dengan menafikan hasil tim yang dibuatnya sendiri. Tapi bila ini dilakukan, wibawa SBY akan sangat jatuh," ujar Bivitri.
Maka, jika Kapolri dan Kejaksaan ingin mendukung terus pemerintahan SBY, mereka harus memahami posisi politik ini dan mengikuti hasil sementara Tim 8. Bagi SBY, bila hasil sementara ini diindahkan juga, ia mempunyai alasan yang kuat untuk memecat keduanya dari kabinetnya. Sebab Jaksa Agung dan Kapolri ada di bawah presiden.
"Dan apabila ini dilakukannya, ia tidak mengintervensi "proses penegakan hukum" secara langsung, melainkan membersihkan kabinetnya," ujar Bivitri.
Menurutnya, justru kalau SBY tidak melakukannya, wibawanya sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi akan sangat jatuh. Padahal ia masih mempunyai lima tahun tersisa dari masa jabatannya yang kedua ini.
"Khusus untuk Kapolri, UU mengatakan membutuhkan persetujuan DPR, tetapi posisinya tetap ada di bawah Presiden," ujar Bivitri.
(nrl/ape)
Demikian pendapat Bivitri Susanti, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Kandidat PhD di University of Washington School of Law, Seattle, pada detikcom, Selasa (10/11/2009).
Bivitri menuturkan, meski Presiden menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung memahami makna posisi Presiden ini. Seorang Presiden idealnya memang tidak secara langsung menginstruksikan penghentian suatu kasus, tapi kalau ditilik dari Keppres 31/2009 tentang pembentukan tim 8, jelas bahwa Tim 8 ditugaskan untuk "membantu presiden dalam melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum kasus Chandra dan Bibit".
"Artinya, segala hasil kerja Tim 8, termasuk hasil sementara ini, adalah sikap SBY, kecuali bila ia mau menjilat ludahnya sendiri dengan menafikan hasil tim yang dibuatnya sendiri. Tapi bila ini dilakukan, wibawa SBY akan sangat jatuh," ujar Bivitri.
Maka, jika Kapolri dan Kejaksaan ingin mendukung terus pemerintahan SBY, mereka harus memahami posisi politik ini dan mengikuti hasil sementara Tim 8. Bagi SBY, bila hasil sementara ini diindahkan juga, ia mempunyai alasan yang kuat untuk memecat keduanya dari kabinetnya. Sebab Jaksa Agung dan Kapolri ada di bawah presiden.
"Dan apabila ini dilakukannya, ia tidak mengintervensi "proses penegakan hukum" secara langsung, melainkan membersihkan kabinetnya," ujar Bivitri.
Menurutnya, justru kalau SBY tidak melakukannya, wibawanya sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi akan sangat jatuh. Padahal ia masih mempunyai lima tahun tersisa dari masa jabatannya yang kedua ini.
"Khusus untuk Kapolri, UU mengatakan membutuhkan persetujuan DPR, tetapi posisinya tetap ada di bawah Presiden," ujar Bivitri.
(nrl/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
400 Komentar
-
334 Komentar
-
304 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

