Pulihkan Citra, Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Century
Selasa, 10/11/2009 11:50 WIB
Jakarta -
Citra Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai merosot dengan adanya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Untuk mengembalikan citra, Kejagung diminta segera mengusut kasus Bank Century.
"Kasus Bibit dan Chandra adalah sebab akibat kasus Century. Dan kita tahu posisinya sekarang di P19. Guna memulihkan citra, Kejagung kami sarankan mengungkap akar persoalan yang mengemuka di Bank Century. Ambil kasus ini untuk mengembalikan citra," kata anggota Komisi III Bambang Susetyo.
Bambang mengatakan itu dalam rapat kerja (raker) lanjutan dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa(10/11/2009).
Menurut anggota FPG ini, BPK tidak bisa diharapkan mengungkap akar masalah dalam kasus Bank Century karena terganjal aturan dalam UU.
"Kita tahu dalam kasus Century, ada dugaan aliran dana secara haram. Kalau Kejaksaan ingin memulihkan citra, ambil kasus Century dan ungkapkan," imbuh Bambang.
Sebelumnya Tim 8 merekomendasikan kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan. Jika dipaksakan, maka pasal yang diajukan pasal karet. Terhadap hal ini, Kejagung memutuskan untuk mengembalikan berkas Chandra dalam posisi P19 (belum lengkap) kepada Kepolisian. Kepolisian diberi waktu dua minggu untuk melengkapi berkas.
(sho/nik)
"Kasus Bibit dan Chandra adalah sebab akibat kasus Century. Dan kita tahu posisinya sekarang di P19. Guna memulihkan citra, Kejagung kami sarankan mengungkap akar persoalan yang mengemuka di Bank Century. Ambil kasus ini untuk mengembalikan citra," kata anggota Komisi III Bambang Susetyo.
Bambang mengatakan itu dalam rapat kerja (raker) lanjutan dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa(10/11/2009).
Menurut anggota FPG ini, BPK tidak bisa diharapkan mengungkap akar masalah dalam kasus Bank Century karena terganjal aturan dalam UU.
"Kita tahu dalam kasus Century, ada dugaan aliran dana secara haram. Kalau Kejaksaan ingin memulihkan citra, ambil kasus Century dan ungkapkan," imbuh Bambang.
Sebelumnya Tim 8 merekomendasikan kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan. Jika dipaksakan, maka pasal yang diajukan pasal karet. Terhadap hal ini, Kejagung memutuskan untuk mengembalikan berkas Chandra dalam posisi P19 (belum lengkap) kepada Kepolisian. Kepolisian diberi waktu dua minggu untuk melengkapi berkas.
(sho/nik)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 08:50 WIB
Lokasi Kecelakaan Bus Maut Dipadati Warga, Lalin ke Puncak Tersendat
-
Minggu, 12/02/2012 08:35 WIB
Menteri Pertanian Suswono Sentil PPL PNS yang Pemalas
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 17:35 WIB
Korban: Sebelum Jatuh, Sopir Teriak Rem Blong
-
451 Komentar
-
406 Komentar
-
363 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

