
Kasus Anggoro Widjojo
Tahun 1997, Julianto Pernah Gelapkan Uang Rp 100 Juta
Selasa, 10/11/2009 11:59 WIB
Ari Muladi (foto: detikcom)
Surabaya -
Yulianto atau Julianto? Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jawa Timur, Henry Rusdijanto, meluruskan nama yang benar adalah Julianto. Pria yang kini berusia sekitar 50 tahun itu pernah menggelapkan uang Rp 100 juta pada 1997. Pada tahun itu, uang sejumlah itu sangat banyak.
Tabir identitas Julianto, orang yang disebut-sebut Ari Muladi menerima uang Anggoro Widjojo, sudah sedikit tersibak. Dia pernah tinggal di Surabaya cukup lama dan memang sering menjadi makelar kasus (markus).
Suatu saat pada 1997, Julianto pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kasus itu ditangani Polwiltabes Surabaya. Julianto dibela oleh seorang pengacara berinisial P, yang merupaka anggota IPHI. Dari P inilah, kata Henry, indetitas Julianto sedikit terkuak.
Julianto terbelit kasus penggelapan dan penipuan atas pengaduan warga Perumahan Tompotika, Menur, Surabaya. Julianto dituduh menilep uang mereka.
Kasus ini berawal saat warga merasa kesulitan mengurus sertifikat tanah. Saat itu Julianto mencoba menawarkan jasanya. Tetapi setelah menunggu lama, tidak ada kejelasan penyelesaian pengurusan sertifikat. Padahal warga sudah keluar uang banyak. Uang itu merupakan iuran warga atas permintaan Julianto.
"Uang yang digelapkan Julianto saat itu sekitar Rp 100 juta. Waktu itu uang segitu sangat banyak," kata Henry saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa (10/11/2009).
Karena tak ada itikad baik, maka warga melaporkan Julianto ke Polwiltabes Surabaya. Henry mengaku bahwa selama di polisi, Julianto tidak didampingi pengacara. P baru mendampingi Julianto saat kasusnya sudah bergulir ke
pengadilan. Setelah kasusnya selesai, praktis P tidak berhubungan dengan Julianto lagi.
Namun pada tahun 2005, P mengaku pernah dihubungi Julianto. Saat itu P ditawari untuk bergabung dengan jasa biro hukum milik Julianto, namun P menolaknya. "Sayangnya P tidak menyimpan nomor Julianto saat dihubungi," tandas Henry.
Dalam perjalanannya, kasus itu diputus pengadilan dengan vonis 4 bulan penjara bagi Julianto. Namun Julianto tidak pernah menjalani hukumannya. Aneh! "Saya tidak tahu kenapa kok dia tidak menjalani hukumannya," ujar Henry.
Dalam kasus aliran dana Anggoro Widjojo, Julianto menjadi saksi penting. Sebab, Ari Muladi mengaku uang yang seharusnya diberikan kepada para pimpinan KPK untuk percobaan suap itu diberikan kepada Julianto. Tapi, kesaksian Ari Muladi ini tidak dipercayai oleh polisi dan juga kuasa hukum Anggodo dan Anggoro Widjojo.
(fat/asy)
Tabir identitas Julianto, orang yang disebut-sebut Ari Muladi menerima uang Anggoro Widjojo, sudah sedikit tersibak. Dia pernah tinggal di Surabaya cukup lama dan memang sering menjadi makelar kasus (markus).
Suatu saat pada 1997, Julianto pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kasus itu ditangani Polwiltabes Surabaya. Julianto dibela oleh seorang pengacara berinisial P, yang merupaka anggota IPHI. Dari P inilah, kata Henry, indetitas Julianto sedikit terkuak.
Julianto terbelit kasus penggelapan dan penipuan atas pengaduan warga Perumahan Tompotika, Menur, Surabaya. Julianto dituduh menilep uang mereka.
Kasus ini berawal saat warga merasa kesulitan mengurus sertifikat tanah. Saat itu Julianto mencoba menawarkan jasanya. Tetapi setelah menunggu lama, tidak ada kejelasan penyelesaian pengurusan sertifikat. Padahal warga sudah keluar uang banyak. Uang itu merupakan iuran warga atas permintaan Julianto.
"Uang yang digelapkan Julianto saat itu sekitar Rp 100 juta. Waktu itu uang segitu sangat banyak," kata Henry saat berbincang-bincang dengan detikcom, Selasa (10/11/2009).
Karena tak ada itikad baik, maka warga melaporkan Julianto ke Polwiltabes Surabaya. Henry mengaku bahwa selama di polisi, Julianto tidak didampingi pengacara. P baru mendampingi Julianto saat kasusnya sudah bergulir ke
pengadilan. Setelah kasusnya selesai, praktis P tidak berhubungan dengan Julianto lagi.
Namun pada tahun 2005, P mengaku pernah dihubungi Julianto. Saat itu P ditawari untuk bergabung dengan jasa biro hukum milik Julianto, namun P menolaknya. "Sayangnya P tidak menyimpan nomor Julianto saat dihubungi," tandas Henry.
Dalam perjalanannya, kasus itu diputus pengadilan dengan vonis 4 bulan penjara bagi Julianto. Namun Julianto tidak pernah menjalani hukumannya. Aneh! "Saya tidak tahu kenapa kok dia tidak menjalani hukumannya," ujar Henry.
Dalam kasus aliran dana Anggoro Widjojo, Julianto menjadi saksi penting. Sebab, Ari Muladi mengaku uang yang seharusnya diberikan kepada para pimpinan KPK untuk percobaan suap itu diberikan kepada Julianto. Tapi, kesaksian Ari Muladi ini tidak dipercayai oleh polisi dan juga kuasa hukum Anggodo dan Anggoro Widjojo.
(fat/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
-
Senin, 13/02/2012 22:00 WIB
SBY: Keluarga Ibu Ani Hanya Nasabah, Tak Terkait Kasus Century
-
Senin, 13/02/2012 21:59 WIB
Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA
-
Senin, 13/02/2012 21:45 WIB
SBY: Pemerintah Dukung Proses Hukum Century, Tak Bawa ke Politik
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
Senin, 13/02/2012 20:47 WIB
Keluarga Nasrudin: Hanya Mukjizat yang Bisa Bebaskan Antasari
-
Senin, 13/02/2012 20:26 WIB
Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah
-
603 Komentar
-
513 Komentar
-
443 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

