Berkas 2 Kali Bolak-balik, Hentikan Penyidikan Bibit & Chandra

Ken Yunita - detikNews
Selasa, 10/11/2009 13:18 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Tuntutan masyarakat agar Polri menghentikan penyidikan terhadap kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah makin menguat. Tidak ada salahnya jika polisi 'menyerah', apalagi Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas Chandra masih kurang lengkap.

"Itu berkas kan sudah dua kali bolak-balik dari polisi ke kejaksaan. Sebaiknya polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) saja," kata pengamat hukum Eddy OS Hiarij kepada detikcom, Selasa (10/11/2009).

Selain tuntutan masyarakat yang sangat besar, kata Eddy, Tim 8 yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sudah menyimpulkan kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK nonaktif itu tidak memiliki cukup bukti. SBY-pun telah menyerukan agar Kapolri dan Jaksa Agung 'mendengarkan' rekomendasi Tim 8.

"Siapa sajalah, Kejaksaan atau Polri. Kalau Kejaksaan keluarga surat perintah penghentian penuntutan kalau Polri surat perintah penghentian penyidikan," kata Eddy.

Eddy mengatakan, sebenarnya mekanisme pengembalian berkas dari Kejaksaan ke polisi adalah hal yang wajar. Di dalam KUHAP, tidak ada ketentuan berapa kali berkas itu bisa bolak-balik dari polisi ke Kejaksaan.

"Tapi ya itu tadi, karena kondisinya sudah seperti sekarang, lebih baik dihentikan saja," ujarnya.

(ken/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini