Polri Tetap Lanjutkan Proses Hukum Chandra & Bibit
Selasa, 10/11/2009 17:06 WIB
Jakarta -
Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya cukup kompak. Meski menghormati kesimpulan Tim 8, mereka tetap akan melaksanakan tugasnya selaku penegak hukum terkait kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Secara struktural polisi menghargai, menghormati pendapat TPF (Tim 8). Namun, kita akan laksanakan secara proporsional. Polisi harus menegakkan hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna.
Hal itu disampaikan Nanan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).
"Saran, masukan, jadi perhatian pimpinan dan akan dikemas dalam kemasan hukum melalui criminal justice system," imbuh Nanan.
Seperti diketahui empat kesimpulan Tim 8 adalah, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution juga menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. Hingga kini, presiden belum menyatakan sikap menanggapi rekomendasi itu.
(irw/asy)
"Secara struktural polisi menghargai, menghormati pendapat TPF (Tim 8). Namun, kita akan laksanakan secara proporsional. Polisi harus menegakkan hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna.
Hal itu disampaikan Nanan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2009).
"Saran, masukan, jadi perhatian pimpinan dan akan dikemas dalam kemasan hukum melalui criminal justice system," imbuh Nanan.
Seperti diketahui empat kesimpulan Tim 8 adalah, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution juga menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. Hingga kini, presiden belum menyatakan sikap menanggapi rekomendasi itu.
(irw/asy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 04:26 WIB
2 Kecelakaan Terjadi di Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
595 Komentar
-
504 Komentar
-
384 Komentar
-
210 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

