Kasus Bibit & Chandra
Komisi III DPR Pro & Kontra Sikapi Kesimpulan Rapat dengan Kejagung
Selasa, 10/11/2009 17:23 WIB
Jakarta -
Komisi III DPR rupanya tidak satu suara saat menyimpulkan hasil rapat kerja dengan Kejaksaan Agung. Pembahasan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pun berjalan alot dan penuh interupsi.
Salah satu hal yang sulit disepakati adalah poin ketiga dari kesimpulan tersebut. Sarifuddin Sudding, anggoto Komisi II dari Fraksi Partai Hanura menilai kesimpulan tersebut bertendensi menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan.
Poin ketiga kesimpulan tersebut adalah "Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut dan kasus-kasus lain yang ditangani Kejaksaan sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).
"Interupsi Ketua, saya kira nggak benar kesimpulan itu, seakan-akan Komisi III menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan," katanya dalam pengambilan kesimpulan rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Sarifuddin berpendapat, hingga saat ini kepastian berkas Bibit dan Chandra masih belum jelas. Namun kesimpulan tersebut seperti mendikte Kejagung untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Sedangkan berkas kasus ini dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian dan belum tentu dilanjutkan ke pengadilan. Kalau kejaksaan mengajukan ke pengadilan dengan bukti yang lemah DPR ikut
salah," kata Sarifuddin dengan nada tinggi.
Pandangan Sarifuddin ini banyak disetujui oleh rekannya. Nudirman Munir dari Fraksi Golkar misalnya. Nudirman mengaku kecewa dengan penarikan kesimpulan yang terkesan memihak ini.
"Kata-kata melanjutkan kasus itu seharusnya tidak boleh dibuat. Padahal bukti-bukti itu sangat lemah, kalau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan bisa di SP3. Kita sudah memvonis seolah-olah kasus Bibit dan Chandra akan diteruskan ke pengadilan," keluh Nudirman.
Sementara itu Trimedya Pandjahitan memiliki pendapat lain. "Interupsi pimpinan dalam rapat sepanjang sejarah tidak ada Komisi III mendukung, kita mendesak supaya jelas," kata Trimedya.
Meski ada ketidaksepakatan, namun Ketua Komisi III Benny K Harman tetap mengetok palu persetujuan. Benny dibantu Wakilnya, Aziz Syamsuddin menetralisir keadaan.
"Yang penting substansinya sudah ada di dalam notulen," terang Aziz sebelum Benny mengetok palu.
(ken/iy)
Salah satu hal yang sulit disepakati adalah poin ketiga dari kesimpulan tersebut. Sarifuddin Sudding, anggoto Komisi II dari Fraksi Partai Hanura menilai kesimpulan tersebut bertendensi menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan.
Poin ketiga kesimpulan tersebut adalah "Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan memutuskan kelanjutan penanganan perkara tersebut dan kasus-kasus lain yang ditangani Kejaksaan sesuai kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI).
"Interupsi Ketua, saya kira nggak benar kesimpulan itu, seakan-akan Komisi III menekan Jaksa Agung agar kasus ini dibawa ke pengadilan," katanya dalam pengambilan kesimpulan rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Sarifuddin berpendapat, hingga saat ini kepastian berkas Bibit dan Chandra masih belum jelas. Namun kesimpulan tersebut seperti mendikte Kejagung untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Sedangkan berkas kasus ini dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian dan belum tentu dilanjutkan ke pengadilan. Kalau kejaksaan mengajukan ke pengadilan dengan bukti yang lemah DPR ikut
salah," kata Sarifuddin dengan nada tinggi.
Pandangan Sarifuddin ini banyak disetujui oleh rekannya. Nudirman Munir dari Fraksi Golkar misalnya. Nudirman mengaku kecewa dengan penarikan kesimpulan yang terkesan memihak ini.
"Kata-kata melanjutkan kasus itu seharusnya tidak boleh dibuat. Padahal bukti-bukti itu sangat lemah, kalau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan bisa di SP3. Kita sudah memvonis seolah-olah kasus Bibit dan Chandra akan diteruskan ke pengadilan," keluh Nudirman.
Sementara itu Trimedya Pandjahitan memiliki pendapat lain. "Interupsi pimpinan dalam rapat sepanjang sejarah tidak ada Komisi III mendukung, kita mendesak supaya jelas," kata Trimedya.
Meski ada ketidaksepakatan, namun Ketua Komisi III Benny K Harman tetap mengetok palu persetujuan. Benny dibantu Wakilnya, Aziz Syamsuddin menetralisir keadaan.
"Yang penting substansinya sudah ada di dalam notulen," terang Aziz sebelum Benny mengetok palu.
(ken/iy)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
400 Komentar
-
336 Komentar
-
320 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message

---125x125.gif)
.gif)

