Sepak Terjang Markus

Harus Royal Beri Uang & HP pada Penyidik video foto

Deden Gunawan - detikNews
Selasa, 10/11/2009 17:45 WIB
demo antikorupsi (dok detikcom)
Jakarta - Penampilan pria berusia 57 tahun itu terlihat biasa-biasa saja. Tapi siapa sangka di rekening tabungannya memiliki uang miliaran rupiah. Pria paruh baya itu menyebut, kalau uang itu diperoleh dari orang yang telah ditolong dirinya yang berurusan dengan Polda Metro Jaya.

Pria bernama Madnasir (nama samaran) sehari-hari memang mangkal di Polda Metro Jaya. Segala bentuk layanan jasa dia lakukan, baik mengurusi surat kendaraan bermotor, sengketa tanah, maupun urusan-urusan terkait perkara yang ditangani Polda.

"Saya cukup banyak mengenal perwira di sini. Jadi kalau ada urusan bisa gampang," jelas Madnasir saat berbicang-bincang dengan detikcom.

Hubungan yang baik dengan sejumlah polisi, diakuinya, sudah terjalin sejak awal 1990 silam. Pria berlogat betawi ini awalnya hanya jadi biro jasa di pengurusan SIM maupun STNK. Karena sering mangkal di Polda, lama-lama ia berkenalan dengan beberapa polisi dari kesatuan lain.

Untuk bisa dekat dengan sejumlah polisi, Madnasir mengaku harus royal. Ia seringkali memberikan hadiah, baik berupa barang maupun uang. "Kalau saya biasanya ngasih handphone atau uang sekolah buat anak-anak mereka," jelasnya.

Dari situ hubungan Madnasir dengan petugas di Polda semakin akrab. Karena kedekatannya itu ia sering meminta bantuan teman-teman polisinya untuk menyelesaikan beberapa perkara. Umumnya masalah sengketa tanah. Tapi kadangkala, ada oknum polisi yang meminta bantuan dirinya, misalnya dengan mencarikan sebuah kasus atau meminjamkan nomor rekening untuk menerima uang dari seseorang.

"Ya beberapa kali teman saya yang polisi pernah meminjam nomor rekening saya. Katanya ada orang yang mau transfer uang kepadanya," jelasnya.

Menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pola hubungan semacam itu sangat lazim di kepolisian. Hubungan pertemanan antara polisi dan pihak luar terkadang dimanfaatkan. "Awalnya

uang yang diberikan temannya itu sebagai penunjang biaya operasi. Tapi lama-lama karena terlanjur diberi bantuan, disalahgunakan oleh temannya tersebut dengan meminta bantuan macam-macam," beber Bambang.

Bantuan yang diminta kenalannya itu, lanjut Bambang, umumnya terkait urusan yang ditangani polisi. Nah, bagi sang polisi, karena sering mendapat bantuan dia tidak bisa menolak permintaan kenalannya itu. Dari situlah, kata Bambang, praktik makelar kasus (markus) terjadi.

Hubungan pertemanan yang berujung terjadinya praktik markus juga dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Sanusi Pane. Menurutnya, praktik markus dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan oknum polisi. Mereka, ujar Neta, ada yang keluarga polisi, teman dekat, pengacara, mantan atasan, maupun wartawan.

Tapi yang paling luwes berhubungan aparat hukum, jelas Neta, adalah wartawan. "Mohon maaf ya, lihat saja Edi Sumarsono. Dia kan wartawan yang dekat dengan lingkungan kejaksaan," ungkap Neta.

Menurut Neta, para markus kelas kakap, umumnya berkumpul di hotel-hotel yang tidak jauh dari Mapolda. Mereka umumnya tidak mencari tapi dicari klien karena dianggap punya kedekatan dengan aparat hukum.

Ia juga menjelaskan, para markus yang beroperasi di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, punya kelompok sendiri-sendiri. Mereka tidak punya mata rantai karena jaringan mereka hanya di satu institusi saja.

"Kalau yang dekat dengan polisi mereka hanya menangani kasus-kasus yang ditangani kepolisian. Kalau yang di kejaksaan juga menangani perkara yang ada di sana. Jadi mereka punya wilayah masing-masing," tutut Neta.

Menurut Neta, maraknya markus yang ada institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, disebabkan beberapa faktor. Misalnya tidak adanya batas waktu penyidikan. Selain itu dalam KUHP polisi diberi kewenangan untuk menahan hanya berdasarkan diskresi penyidik.

Faktor lain yang sangat berpengaruh adalah masalah kecilnya gaji polisi. Sehingga banyak polisi yang berusaha mencari uang dari sumber lain untuk menunjang biaya operasi.

"Para markus itu sangat dibutuhkan beberapa oknum polisi sebagai ATM. Jadi praktik markus sulit dihilangkan jika faktor-faktor tersebut masih ada," kata Neta.

Sementara Bambang Widodo Umar berpendapat, untuk mengeliminasi pergerakan markus, pemerintah dan DPR harus mengamandemen aturan terkait tugas dan komisi yang ada di tiap-tiap institusi penegak hukum.

Misalnya, fungsi Kompolnas harusnya ditingkatkan bukan sekadar memberi masukan. Tapi bisa juga melakukan investigasi dan penyidikan terhadap anggota yang nakal untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk bisa seperti itu struktur Kompolnas harus berada di luar struktur kepolisian. Jadi yang mengawasi Kompolnas adalah masyarakat dan DPR. Demikian juga yang ada di institusi Kejaksaan.

Selama ini untuk mengawasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut pemerintah hanya mempercayakan kepada lingkungan internal. Di kejaksaan ada Jamwas dan di kepolisian melalui Propam atau intel.

Tapi masalahnya, ungkap Bambang, pengawasan internal tersebut selama ini kurang berjalan efektif. Banyak pengawas internal yang begitu mengetahui adanya keburukan yang dilakukan salah

satu anggota korpsnya, bukannya melakukan penindakan, malah memeras anggota tersebut. Alhasil, masalah mafia kasus tersebut menjadi lingkaran setan.

(ddg/iy)

Dapatkan ulasan lengkap mengenai laporan & investigasi Majalah Detik melalui iPad dan Android tablet Anda
     

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Laporan KhususTerbaru Indeks Laporan Khusus »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel