Pembunuhan Dokter Cantik
Iwan Terancam Hukuman Mati
Rabu, 11/11/2009 14:47 WIB
Foto Korban (Facebook)
Palembang -
Masih ingat kasus pembunuhan dr Alia yang diduga dilakukan Iwan Andriansyah (26) yang menggemparkan itu? Hari ini, Rabu (11/11/2009) Iwan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Jika terbukti, Iwan terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini, setelah jaksa penuntut umum mendakwa Iwan dengan empat pasal berlapis, pada sidang perdana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (11/11/2009).
Pasal yang disangkakan pada Iwan, yaki pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pasal 338 merampas nyawa orang pidana paling lama 15 tahun, pasal 353 tentang penganiayaan menyebabkan kematian yang direncanakan terlebih dahulu pidana maksimal sembilan tahun, dan pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan kematian hukuman maksimal tujuh tahun.
Atas dakwaan itu, Iwan mengajukan keberatan. Namun, penasehat hukum tersangka, Gurmani SH MHum, mengatakan, keberatan akan diajukan setelah proses pemeriskaan saksi-saksi. Sidang dilanjutkan 17 November 2009 dengan mendengarkan keterangan empat saksi. Empat saksi lainnya diperiksa pada 24 November 2009 mendatang.
Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Eka Kartika SH MH dihadiri tak kurang 100 dokter yang mengenakan pakaian putih dan baju bebas. Suasana sidang berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat polisi yang memeriksa setiap orang yang masuk ke ruang sidang. Selama pembacaan dakwaan sekitar satu jam itu, Iwan terus menunduk.
Dijelaskan jaksa, Iwan membunuh dr Alia pada 19 Agustus 2009 lalu setelah keduanya sempat janjian ketemu di mall Palembang Square, kemudian makan di sebuah restoran di Jalan Jend Basuki Rahmat, Palembang. Keduanya naik mobil Iwan kemudian melihat rumah orangtua tersangka yang sedang dibangun, baru kemudian ke kontrakan tersangka tempat pembunuhan dilakukan.
Dalam dakwaan disebutkan Iwan menyetubuhi jenazah dr Alia yang mati dengan kondisi luka di kepala, pipi kanan, dan tulang iga patah. Kemudian membawa jenazah ke Pelalawan, Riau, menggunakan mobil dr Alia yang diambilnya di mal Palembang Square.
(tw/djo)
Ancaman hukuman mati ini, setelah jaksa penuntut umum mendakwa Iwan dengan empat pasal berlapis, pada sidang perdana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (11/11/2009).
Pasal yang disangkakan pada Iwan, yaki pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pasal 338 merampas nyawa orang pidana paling lama 15 tahun, pasal 353 tentang penganiayaan menyebabkan kematian yang direncanakan terlebih dahulu pidana maksimal sembilan tahun, dan pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan kematian hukuman maksimal tujuh tahun.
Atas dakwaan itu, Iwan mengajukan keberatan. Namun, penasehat hukum tersangka, Gurmani SH MHum, mengatakan, keberatan akan diajukan setelah proses pemeriskaan saksi-saksi. Sidang dilanjutkan 17 November 2009 dengan mendengarkan keterangan empat saksi. Empat saksi lainnya diperiksa pada 24 November 2009 mendatang.
Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Eka Kartika SH MH dihadiri tak kurang 100 dokter yang mengenakan pakaian putih dan baju bebas. Suasana sidang berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat polisi yang memeriksa setiap orang yang masuk ke ruang sidang. Selama pembacaan dakwaan sekitar satu jam itu, Iwan terus menunduk.
Dijelaskan jaksa, Iwan membunuh dr Alia pada 19 Agustus 2009 lalu setelah keduanya sempat janjian ketemu di mall Palembang Square, kemudian makan di sebuah restoran di Jalan Jend Basuki Rahmat, Palembang. Keduanya naik mobil Iwan kemudian melihat rumah orangtua tersangka yang sedang dibangun, baru kemudian ke kontrakan tersangka tempat pembunuhan dilakukan.
Dalam dakwaan disebutkan Iwan menyetubuhi jenazah dr Alia yang mati dengan kondisi luka di kepala, pipi kanan, dan tulang iga patah. Kemudian membawa jenazah ke Pelalawan, Riau, menggunakan mobil dr Alia yang diambilnya di mal Palembang Square.
(tw/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
443 Komentar
-
387 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

