Polri: Testimoni dan Laporan Antasari Inisiatif Pribadi, Bukan Paksaan
Rabu, 11/11/2009 17:42 WIB
Jakarta -
Dalam berbagai kesempatan, pengacara maupun Antasari Azhar mengaku bahwa testimoni dan pelaporan akan adanya dugaan penyuapan oleh Anggoro Widjojo kepada pimpinan KPK, adalah atas permintaan penyidik. Mabes Polri menyangkal keras.
"Kita akan lihat video secuplik, bagaimana tahapan testimoni dan LP (laporan) dibuat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, pukul 16.30 WIB. Jumpa pers ini khusus untuk mengimbangi opini publik yang merugikan Polri setelah pengakuan Wiliardi Azhar dan Antasari Azhar.
Lalu diputarlah kronologi pembuatan testimoni Antasari.
Nanan menjelaskan, Antasari ditahan pada 4 Mei. Pada 16 Mei, AA membuat testimoni yang belum diketahui penyidik. Pada 15 Juni, penyidik baru tahu Antasari membuat testimoni bertanggal 16 Mei.
"Dia menyerahkan ke penyidik," ujar Nanan. Saat itu, kata Nanan, penyidik fokus pada pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang menjerat Antasari dan tak tahu apa-apa soal dugaan penyuapan Anggoro pada pimpinan KPK sebagaimana ditulis Antasari.
Antasari juga meminta agar dia bisa membuat laporan dugaan penyuapan model A (Laporan polisi ini dibuat oleh anggota Polri karena peristiwa pidana tersebut diketahui langsung oleh anggota Polri atau tertangkap tangan) , namun oleh penyidik tidak diberi. Lalu Antasari membuat laporan model B (Laporan polisi ini merupakan pengaduan atau laporan yang disampaikan masyarakat kepada petugas Polri yang mengetahui atau mengalami sendiri suatu tindak pidana). Untuk memperkuat laporannya, Antasari dan pengacaranya bersama penyidik mendatangi kantor KPK untuk mengambil laptop dinasnya. Di situlah dia merekam pembicaraannya dengan Anggoro di Singapura terkait dugaan penyuapan itu.
Dalam video yang diputar Polri, terlihat Antasari didampingi pengacaranya yaitu Juniver Girsang, meminta izin masuk ke ruang kerjanya sekaligus mengambil laptopnya. Dia ditemui oleh Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra M Hamzah. Setelah mendapat izin, Antasari memperlihatkan file rekaman tersebut. Semua dilakukan oleh Antasari, penyidik hanya mendampingi saja.
"Jadi tak ada niatan mengkriminalkan, menekan, dalam membuat testimoni dan LP itu," tandas Nanan. (mei/nrl)
"Kita akan lihat video secuplik, bagaimana tahapan testimoni dan LP (laporan) dibuat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, pukul 16.30 WIB. Jumpa pers ini khusus untuk mengimbangi opini publik yang merugikan Polri setelah pengakuan Wiliardi Azhar dan Antasari Azhar.
Lalu diputarlah kronologi pembuatan testimoni Antasari.
Nanan menjelaskan, Antasari ditahan pada 4 Mei. Pada 16 Mei, AA membuat testimoni yang belum diketahui penyidik. Pada 15 Juni, penyidik baru tahu Antasari membuat testimoni bertanggal 16 Mei.
"Dia menyerahkan ke penyidik," ujar Nanan. Saat itu, kata Nanan, penyidik fokus pada pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang menjerat Antasari dan tak tahu apa-apa soal dugaan penyuapan Anggoro pada pimpinan KPK sebagaimana ditulis Antasari.
Antasari juga meminta agar dia bisa membuat laporan dugaan penyuapan model A (Laporan polisi ini dibuat oleh anggota Polri karena peristiwa pidana tersebut diketahui langsung oleh anggota Polri atau tertangkap tangan) , namun oleh penyidik tidak diberi. Lalu Antasari membuat laporan model B (Laporan polisi ini merupakan pengaduan atau laporan yang disampaikan masyarakat kepada petugas Polri yang mengetahui atau mengalami sendiri suatu tindak pidana). Untuk memperkuat laporannya, Antasari dan pengacaranya bersama penyidik mendatangi kantor KPK untuk mengambil laptop dinasnya. Di situlah dia merekam pembicaraannya dengan Anggoro di Singapura terkait dugaan penyuapan itu.
Dalam video yang diputar Polri, terlihat Antasari didampingi pengacaranya yaitu Juniver Girsang, meminta izin masuk ke ruang kerjanya sekaligus mengambil laptopnya. Dia ditemui oleh Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra M Hamzah. Setelah mendapat izin, Antasari memperlihatkan file rekaman tersebut. Semua dilakukan oleh Antasari, penyidik hanya mendampingi saja.
"Jadi tak ada niatan mengkriminalkan, menekan, dalam membuat testimoni dan LP itu," tandas Nanan. (mei/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
438 Komentar
-
376 Komentar
-
348 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

