Jika Tak Sesuai Temuan Penyidik, Kejagung Tak Turut Rekomendasi Tim 8
Rabu, 11/11/2009 21:06 WIB
Jakarta -
Rekomendasi Tim 8 akan diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika rekomendasi Tim 8 itu tidak sesuai dengan temuan penyidik, maka Kejaksaan Agung tidak akan menuruti isi rekomendasi itu.
Disampaikan Jampidsus Kejagung Marwan Effendy, Presiden akan memberikan rekomendasi Tim 8 kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Kedua pimpinan penegak hukum itu selanjutnya akan menilai apakah rekomendasi tersebut sejalan dengan temuan temuan penyidik atau tidak.
"Kalau menurut Jaksa Agung dan Kapolri ini 'Wah ini tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan' itu mungkin (rekomendasi) tidak diperhatikan," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan menegaskan hal itu tidak melawan presiden. Presiden tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan penegak hukum menghentikan suatu proses hukum kasus pidana.
"Presiden itu tidak memerintahkan, hanya memberikan rekomendasinya ini. Tidak ada kata presiden ini harus diikuti, presiden tidak mengatakan begitu," ujarnya.
Marwan juga yakin Presiden tidak akan memerintahkan kepada Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. "Presiden itu memang kepala negara, dan kepala pemerintahan. Tapi, dia tidak bisa mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan," kata Marwan.
Marwan menyakini, rekomendasi tim 8 tidak meminta kapada presiden untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit. Dirinya menilai Adnan Buyung dan anggota Tim 8 paham akan aturan hukum.
"Karena begini, siapapun tidak boleh merintangi, menghalangi, penyidikan penuntutan itu ada ancaman Pasal 21 (KUHAP). Adnan tahu itu, dia paham," pungkasnya.
(fiq/nwk)
Disampaikan Jampidsus Kejagung Marwan Effendy, Presiden akan memberikan rekomendasi Tim 8 kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Kedua pimpinan penegak hukum itu selanjutnya akan menilai apakah rekomendasi tersebut sejalan dengan temuan temuan penyidik atau tidak.
"Kalau menurut Jaksa Agung dan Kapolri ini 'Wah ini tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan' itu mungkin (rekomendasi) tidak diperhatikan," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009).
Marwan menegaskan hal itu tidak melawan presiden. Presiden tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan penegak hukum menghentikan suatu proses hukum kasus pidana.
"Presiden itu tidak memerintahkan, hanya memberikan rekomendasinya ini. Tidak ada kata presiden ini harus diikuti, presiden tidak mengatakan begitu," ujarnya.
Marwan juga yakin Presiden tidak akan memerintahkan kepada Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menghentikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. "Presiden itu memang kepala negara, dan kepala pemerintahan. Tapi, dia tidak bisa mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan," kata Marwan.
Marwan menyakini, rekomendasi tim 8 tidak meminta kapada presiden untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit. Dirinya menilai Adnan Buyung dan anggota Tim 8 paham akan aturan hukum.
"Karena begini, siapapun tidak boleh merintangi, menghalangi, penyidikan penuntutan itu ada ancaman Pasal 21 (KUHAP). Adnan tahu itu, dia paham," pungkasnya.
(fiq/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 21:16 WIB
Tersandung Batu, Atlet Paralayang Alami Kecelakaan di Parangtritis
-
Jumat, 10/02/2012 21:03 WIB
RI Kembali Desak Hentikan Kekerasan di Suriah
-
Jumat, 10/02/2012 20:53 WIB
KPK Sita 4 Kardus dan 2 Tas Berisi Dokumen dari Ruang Banggar DPR
-
Jumat, 10/02/2012 20:28 WIB
13 Orang Tewas dalam Insiden Bus Maut di Jalur Puncak
-
Jumat, 10/02/2012 19:41 WIB
Jokowi Siap Fight untuk DKI-1
-
Jumat, 10/02/2012 20:28 WIB
13 Orang Tewas dalam Insiden Bus Maut di Jalur Puncak
-
Jumat, 10/02/2012 19:41 WIB
Jokowi Siap Fight untuk DKI-1
-
Jumat, 10/02/2012 07:08 WIB
Bus Seruduk Pemotor dan Pedagang di Jalur Puncak, Lalin Macet
-
Jumat, 10/02/2012 19:30 WIB
Kisah Pelarian Ocky Selama Kabur dari Mapolsek Cempaka Putih
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

